Retno Direktur Keuangan PT Global Sistech Medika Minta Jadwal Pemeriksaan Ulang
Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, Jambi, Ali Imran Mukhsin, berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas kegiatan pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di rumah sakit yang dipimpinnya.
“Pemeriksaan pada pokoknya, terkait dengan tugas dan kewenangan saksi selaku KPA atas kegiatan pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di RSUD Raden Mattahert,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Rabu (8/4).
Selain itu, penyidik menanyakan kronologis pelaksanaan, berikut pertanggungjawaban hasil pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan oleh pemenang lelang, yakni PT Sindang Muda Serasan yang diduga telah terjadi penggelembungan (mark up) harga dalam pelaksanaannya.
Menurut Tony, Ali Imran Mukhsin menjalani pemeriksan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Raden Mattaher, Provinsi Jambi.
Sedangkan Retno Pratiwi, Direktur Keuangan PT Global Sistech Medika, memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya agar ada waktu untuk mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pemeriksaannya mengingat saat ini, saksi sudah tidak lagi bekerja di PT Global Sistech Medika
Kegiatan pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di RSUD Raden Mattaher Jambi, tahun anggaran 2011 oleh PT Sindang Muda Serasan (PT SMS),  yang kontraknya senilai Rp 49.112.252.000, penyidik tetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka itu, yakni Mulia Idris Rambe selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Raden Mataher, Jambi, yang juga menjabat Direkur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana. Kemudian, tersangka Zuherli selaku Direktur PT SMS.
PT SMS merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek senilai Rp 49,9 milyar. Adapun yang menjadi modus dalam kasus ini, yakni menggelembungkan harga barang (mark-up) dari harga sebenarnya. Selain itu, diduga penunjukan PT SMS telah diatur terlebih dahulu.(gatranews)