Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Disorot, terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek Bencana Alam (bencal) 2017, fisik dikerjakan 2018 pihak Kejaksaan Kerinci menetapkan 3 tersangka yaitu, Asril (PPK), Syaiful Efrijal (Kontraktor), Wardodi Aria Putra (Kotraktor), namun tetap saja pihak Kejaksaan Kerinci menuai sorotan.
Sebab, Kasus dugaan korupsi ini hanya melibatkan 3 tersangka saja, sementara Darifus selaku pengguna anggaran (PA), Alex Konsultan Pengawas dan Kardius salah seorang Kontraktor dan pengatur Paket Proyek tersebut sepertinya lepas dari tuntutan hukum, padahal mereka bertiga harus bertangung jawab atas kegiatan tersebut.
Agar tidak dipandang tebang pilih, ketajaman Taring Kejaksaan Negeri Kerinci dipertaruhkan dalam proses pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bencal Kerinci tahun 2017 tidak terhenti dengan 3 tersangka saja.
Darifus Kadis Bencal, Alex Konsultan Pengawas dan Kardius hingga saat ini masih melenggang belum tersentuh hukum dan menjadi sorotan tajam banyak kalangan, walau mereka bertiga dipusaran kasus Korupsi Bencal 2018.
Tiga orang tersangka saat ini, sepertinya tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Tapi sayangnya, Darifus Kepala Dinas Bencal Kerinci, Kardius dan Alex Konsultan Pengawas yang disebut-sebut masuk dalam pusaran kasus Bencal Kerinci, hingga saat ini belum jelas prosesnya di Kejaksaan Negeri Kerinci.
Jika saja penegak hukum konsisten dan tuntas mengusut keterlibatan dua nama ini bisa saja mejadi penambah tersangka kasus bencal Kerinci tersebut.
Apa lagi saat ini nyanyian tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana Kegiatan Bencana Alam Kerinci Tahun Anggaran 2017 mulai menguak, Kursi Kadis Darifus mulai panas.
Masyarakat Kerinci sangat berharap banyak kepada Kepala Kejaksaan Kerinci mengusut kasus ini hingga tuntas, apa lagi pihak penyidik dari Kejaksaan dipantau dan disorot publik, agar mengusut tuntas keterlibatan Darifus, karena Ganing dan kontrak kerja ditandatangani oleh Darifus selaku pengguna anggaran.
Seperti dikatakan Asril kepada siasatinfo.co.id media partner kerincitime.co.id sebelum dia ditahan Kejaksaan, “Perintah kerja awal (Ganing) itu ditandatangani Kadis Darifus, serta pada kontrak kerja semua diteken Pengguna Anggaran.
“Proses awal saat itu, saya sudah membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bapak Bupati Adirozal, karena saya sakit” ujar Asril.
Ditempat terpisah, kalangan aktivis LSM di Kerinci menyebutkan, Keterlibatan Kepala Dinas Bencal saat itu yakni Daripus, Kardius dan Alex (Konsultan) perlu menjadi sorotan.
“Pihak kejaksaan harus memperjelas serta mengusut keterlibatan Daripus, Kardius dan Alex Konsultan pengawas, kenapa hanya terhenti dengan 3 tersangka saja” ujar Syafri kepada kerincitime.co.id. (red)