HukumNasional

Di Persidangan, Abu Rara Minta Maaf karena Lukai Ajudan Wiranto

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara meminta maaf kepada ajudan Wiranto, Ahmad Fuad Syauqi karena melukainya dengan senjata tajam. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Abu Rara, Faris, dalam sidang telekonferens agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020). “Saya meminta maaf atas kejadian yang menimpa bapak (Fuad). Memang benar ada kejadian itu, hanya ditujukan pada Pak Wiranto,” ujar Abu Rara melalui Faris, seperti dilansir Kompas.com dari laman dikutip Antara.com.
Kemudian Abu Rara meminta maaf kembali pada orang-orang yang terluka karena terkena imbas penusukan darinya dan istrinya, Fitria Diana. Dalam persidangan hari ini, saat bersaksi Fuad mengatakan, Abu Rara sempat berontak saat hendak ditangkap polisi. “Iya, berontak dia. Pada saat diambil pisaunya, dia berontak,” ujar Fuad kepada majelis hakim.
Dari keterangan Fuad, Abu Rara pada saat kejadian tersebut mengenakan baju koko. Dia kemudian menusuk Wiranto yang turun dari mobil, ketika akan menuju helipad dengan berjalan kaki. Fuad melihat kejadian tersebut dari jarak dua meter dari lokasi kejadian, kemudian berusaha melindungi Wiranto dengan memeluknya dari depan. Akibatnya, dia tertusuk pisau yang digunakan untuk menusuk Wiranto di dada kiri dan bahu kanan.
Abu Rara sempat lari dari kejaran pihak kepolisian. Setelah diamankan, dia berusaha meronta-ronta dan memberontak, mengancam melukai orang lain di sekitarnya. Namun Abu Rara berhasil ditangkap pihak kepolisian bersama istrinya Fitria Diana. Hal tersebut dibenarkan oleh Abu Rara yang menyaksikan keterangan Fuad di Lembaga Pemasyarakatan Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Sidang tersebut dilakukan dengan metode telekonferensi, dengan menghadirkan para saksi, penasehat hukum dan terdakwa secara daring. Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019. Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai. Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada. Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung. Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button