Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Mantan Plt. Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, mengirimkan surat somasi yang ditujukan kepada Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, yang kini dijabat oleh dr. Ferry Kusnadi.
Adapun isi somasi tersebut mengenai adanya pemotongan secara sepihak terkait pencairan uang jasa medis terhadap pejabat struktural yang tidak menjabat lagi.
“Uang Jasa medis kami dipotong sebesar 35% dari hak yang seharusnya diterima,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, ada sekitar 28 orang yang terkena potong pencairan jasa medis dengan total nominal Rp85.000.000 (Delapan Puluh Lima Juta).
Lanjut Iwan, pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada Tim Jasa RSUD Raden Mattaher mengenai permasalahan ini.
“Mereka bilang memang dibuat oleh Direktur Surat Keputusan, tapi dasarnya apa mereka tidak tahu,” ungkapnya.
Untuk itu, Iwan menginginkan pengembalian uang jasa medis bulan September 2019 yang telah dipotong.
“Apabila tidak dilakukan pengembalian, pihaknya akan melakukan jalur hukum kepada Direktur dan Jajarannya, karena hal ini termasuk kategori Pungutan Liar (Pungli),” tegasnya, dikutip dari laman Bacajambi.id. (Irw)