HOT NEWSHukumSungai Penuh

Dijadikan Pekerja Seks, Mucikari Penjual Wanita di Sungai Penuh Ditangkap

Open BO, Pasang Tarif Rp. 400.000,-

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Satreskrim Polres Kerinci berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ,(TPPO) yang mana korbannya dijadikan Sebagai Pekerja Seks, Pelaku Mucikari tersebut ditangkap di Sebuah Hotel di Sungai Penuh pada Jumat (16/06/2023) sekitar pukul 00.30.wib.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K,. M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo, SE,.MM mengatakan “Pelaku atau mucikari tersebut berinisial AT (20) seorang laki-laki warga Desa Debai Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh dan korbannya Seorang perempuan yang berinisial NP (20) Seorang perempuan warga Desa Semumu Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, keduanya ditangkap di tempat yang sama”Kata Edi Mardi kepada kerincitime.co.id.

Baca juga:  Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo Jadi Presiden Terpilih di KPU

Penangkapan terhadap pelaku dan korban berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau OPEN BO dan untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.

Edi Mardi juga menjelaskan “pelaku yang berinisial AT (20) tersebut sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut dan Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp. 400.000 hingga Rp. 600.000.

Setelah di tangkap tim opsnal polres Kerinci langsung membawa terduga pelaku perdagangan orang tersebut ke mako polres Kerinci untuk ditindak lanjuti, selanjutnya tim opsnal membawa korban ke polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”Jelasnya.

Baca juga:  Tafyani Maju Pilkada Kerinci, Aldi : Pede Dak Jelas

Pelaku diancam dengan pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantassn tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu belum terjadi : Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, Penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling Lama 6 tahun atau denda Paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp.240 juta. (ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button