Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Desrianto Kudri Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, yang diamankan oleh pihak Polres Kerinci, karena diduga sedang nyabu, keamarin Selasa 14/10 ajukan pra peradilan.
“kami menilai ada hal-hal yang fatal. Pada penggerebekan pada Minggu 28 September lalu, sebenarnya Pak Des sedang bercengkerama bersama keluarganya di ruangan. Tiba-tiba aparat sudah datang dan langsung mengeledah. Tanpa ada surat perintah, pengeledahan terkesan tidak ada, sebab polisi langsung tahu dimana BB sabu yang ada di kamar Des” kata Victorianus Gulokuasa hukum Desrianto.
Kemudian terkait hasil tes urine pertama positif, sementara yang kedua hegatif. Tempat tes urine perlu dipertanyakan kembali, sebab untuk tes urin Rumah Sakit harus yang memiliki hk, atau yang memiliki rekomendasi. “RSU MHAT Kerinci tidak ada rekomendasi” katanya.
Selian itu pada pasal 30 KUHP tentang ijin penahanan, dalam pasal tersebut disebutkan harus ada ijin gubernur. (ang)