Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Jalaludin, terpidana kasus penganiayaan, pengrusakan, dan pembakaran di Desa Pendung Talang Genting, Kecamatan Danau Kerinci, dipastikan mengajukan banding.
Dilansir teropongjambi.com banding yang diajukan oleh Jalaludin bersama dua terpidana lainnya, yakni Siti Saleha dan Muhammad Awal, karena menilai putusan hakim yang menjatuhi mereka hukuman selama lima tahun penjara, terlalu berat dan tidak adil.
Kuasa hukum ketiga terpidana, Idris Yasin SH, saat dikonfirmasi memastikan bahwa kliennya segera mengajukan banding.
“Memang harus dilakukan upaya hukum. Dalam waktu beberapa hari ini, kita akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut,”kata Idris Yasin, Senin 18/2 kemarin.
Dia menilai, putusan kurungan selama lima tahun terlalu berat. Terlebih tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 2,5 tahun.
“Putusannya malah lebih lama dari tuntutan. Ini yang membuat kita tidak terima dan akan melakukan upaya hukum,”terangnya.
Jika memang ada salah satu terpidana yang menjadi pelaku utama lanjutnya, tentu dua terpidana lainnya tuntutannya harus dikurangi dua pertiga.
“Sekarang siapa pelaku utama kan tidak jelas. Jika ada pelaku utama, tentu ada yang turut serta, sehinga hukumannya tidak bisa sama. Tidak mungkin ketiga nya sama-sama menyulut api,”tegas Idris Yasin. (red)