Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi targetkan dalam dua minggu kedepan akan mendapatkan tersangka baru dalam kasus Bimbingan Teknis DPRD Kota Jambi 2009-2014.
Hal itu dikatakan Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf ketika dikomfirmasi Serujambi.com via telponnya Jumat (14/9/2018). Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil dari tim ahli badan diklat Kementerian Dalam Negeri.
“Apa hasilnya dikita akan segera umumkan. Siapa yang nanti menjadi subjek hukumnya,” ujarnya.
Lebih jelas dikatakannya, saat ini Kejati Jambi telah mendapatkan hasil audit dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Saat ini kita tinggal menunggu surat hasil audit dari tim ahli Kementerian Dalam Negeri,”katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus Bintek Anggota DPRD Kota Jambi 2009-2014 pihak Pengadilan Tipikor Jambi telah memvonis dua orang tersangka yakni,Mantan Sekretaris DPRD Kota Jambi, Rosmansyah, dan Mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Jambi, Jumisar.
Sumber : Serujambi