Dua Penambang Minyak Ilegal Ditangkap Polres Batanghari
Kerincitime.co.id, Berita Muarabulian – Kepolisian Resor (Polres) Batanghari kembai berhasil mengamankan tersangka penambangan minyak secara ilegal atau ilegal drilling di wilayah Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto saat melakukan konferensi pers mengatakan, Satreskrim Polres Batanghari berhasil mengamankan dua orang pelaku bernama Alamsyah (38) dan Ari Satya (22) yang berasal dari Sumatra Selatan, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.
“Tersangka ilegal driling tersebut berhasil kita amankan pada hari tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 13.00 wib lalu saat melakukan kegiatan ilegal driling di dusun laman teras, Desa Pompa Air,” kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, Sabtu (22/2/2020).
Dilanjutkan Dwi, ke dua tersangka ini diamankan saat tim gabungan Polres Batanghari dan Polsek Bajubang melakukan Patroli di wilayah tersebut.
“Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa dua unit sepeda motor Honda merk Revo, dua unit besi canting minyak, dua unit roll tali tambang, dua unit tas, serta dua derigen minyak yang berisi minyak mentah sebagai sample,” ujarnya.
Disebutkan Dwi, para tersangka ini merupakan pekerja di sumur minyak milik Alan warga Sumatra Selatan yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Akibat perbuatannya, ke dua tersangka dikenakan Pasal 52 Jo Pasal 11 Ayat 1 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KuHP Pidana dengan ancama hukuman maksimal Enam tahun penjara atau denda 60 milyar,” pungkasnya. (Irw)