HukumSarolangun

Dua Rampok Todong Pakai Senpi, HP dan Motor Korban Dibawa Kabur

Kapolres Sarolangun saat konferensi pers terhadap dua penodong warga Sarolangun.
Kapolres Sarolangun saat konferensi pers terhadap dua penodong warga Sarolangun.

Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan alias perampokan berinisial WAN dan MAN, berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Air Hitam bersama jajaran Polres Sarolangun.

Dilansir brito.id media partner kerincitime.co.id, Kedua pelaku ditangkap aparat berdasarkan laporan korban ke Polsek Air Hitam, setelah kejadian penodongan yang dilakukan para pelaku pada 28 Mei 2019.   Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, SIK, MAP didampingi Kasat Reskrim IPTU Bagus Faris S.IK dan Kapolsek IPTU Charles M Sitorus, SH mengatakan para pelaku awalnya meminta korban untuk diantar ke suatu tempat pada 28 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban yang menggunakan sepeda motor honda revo fit memenuhi permintaan pelaku.   Entah apa yang merasuki pelaku, sehingga berniat jahat terhadap korban. Saat diperjalanan tepatnya di areal kebun sawit, Desa Jernih, Kecamatan Air Hitam, pelaku lantas mengeluarkan senjata api rakitan, lalu menodongkan ke korban, dengan meminta agar menyerahkan sepeda motor yang mereka tunggangi saat itu.

Tak ingin, nyawanya melayang. Korban lalu menyerahkan sepeda motor miliknya. Bahkan satu unit handphone milik korban juga raib di sikat para pelaku tersebut, yang sesaat meninggalkan korban, pelaku sempat melepaskan tembakan ke atas lalu menuju ke desa pematang kabau.

“Ya, kita berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan, berawal dari adanya laporan ke polsek ar hitam. Kemudian setelah ditindak lanjuti, mendapatkan informasi bahwa ada diduga pelaku melintas di desa pematang kabau, saat itu juga petugas mengamankan satu orang pelaku, beserta barang bukti ditangan pelaku hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor honda revo fit,” kata Kapolres.

Setelah berhasil menangkap satu orang pelaku, petugas lalu melakukan pengembangan sehingga didapatkan identitas satu orang pelaku lainnya, petugas pun dengan sigapnya berhasil mengamankan rekan pelaku tersebut sekitar Pukul 23.00 wib.

Kedua pelaku, lalu digiring ke Polres Sarolangun, Jumat (31/05) beserta dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Revo fit dan satu buah STNK. Kedua pelaku ini, akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara.

“Senpi rakitan itu sampai saat ini belum kita dapatkan dan masih dilakukan upaya pencarian. Saat ini kita berhasil mengamankan batang bukti saty unit sepda motor revo fit dan satu unit stnk. Kedua pelaku bukan penduduk setempat. Akan dilakukan penjualan dari hasil penodongan, namun sebelum di jual, kita sudah berhasil mengamankan barang bukti,” katanya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button