Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Dua orang pria yang diduga penyalahguna narkotika jenis shabu diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Merangin. Mereka ditangkap saat tengah asyik pesta sabu, Selasa (14/12020) sore.
Kedua penyalahguna narkotika itu berhasil diamankan tersebut adalah Muhtar (53) yang tinggal di RT. 04/02 Kelurahan Kampung Baruh Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dan Saifan (47) yang tinggal di RT 14/- Desa Air Batu Kecamatan Tabir Ilir.
Informasi yang dihimpun jambiseru.com media partner kerincitime.co.id, dua Warga tersebut Sedang pesta narkoba disebuah pondok milik pelaku Saifan dikelurahan Pasar Rantau Panjang.
Awalnya, pada hari Sabtu tgl 11 Januari 2020 sekira pukul 10.30 wib mendapatkan informasi bahwa di Pondok milik SAIFAN yang beralamatkan di RT 13 Kelurahan Pasar Rantau Panjang sering digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu.
Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira jam 16.00 wib team mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut sedang berlangsung pesta narkotika jenis Shabu kemudian team langsung bertindak dan dilakukan penggerebekan ditempat tersebut, dan ditemukan beberapa orang sedang asyik mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu.
Terkejut melihat kedatangan team opsnal sat resnarkoba kemudian orang orang tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan dua Pelaku yang bernama Muhtar dan Saifan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP M Lutfi SIK Saat dikonfirmasi. Menurut dia, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Merangin.
“Iya benar keduanya warga Tabir,” kata Kapolres, Rabu (16/1/2020).
Sedangkan Saat ini petugas tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. (irw)