Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Aksi pelarian R (32), warga Perumahan Bougenvile akhirnya terhenti. Setelah dua bulan lebih polisi melakukan pengejaran, akhirnya pelaku penusukan sopir di Simpang Rimbo ini bisa diringkus oleh Satreskrim Polsek Kota Baru.
Dilansir jambiseru.com media partner kerincitime.co.id, Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan, mengatakan, aksi penusukan yang dilakukan pelaku terjadi pada 31 Oktober 2019 lalu. Tersangka juga sering melakukan aksi premanisme di kawasan Simpang Rimbo.
Dijelaskan AKP Afrito Marbaro Macan, saat kejadian, korban tengah melintas di kawasan Simpang Rimbo sekitar pukul 14.30 WIB. Lalu tiba-tiba tersangka ini memberhentikan mobil korban. Tersangka juga langsung mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korban.
Korban saat itu tidak mau menyerahkan uang pada tersangka. Karena kesal permintaannya tidak diberi oleh korban, R langsung menendang mobil korban. Kesal, koban pun langsung turun dan mengambil kunci roda untuk melawan tersangka.
Melihat korban mengambil senjata, tersangka yang telah memegang sebilah pisau, langsung menghujamkan pisaunya, hingga melukai tangan dan dada korban.
“Pelaku langsung menikam korban di bagian lengan dan dada,” katanya kapolsek, Rabu (15/1/2020).
Afrito juga menambahkan, tersangka ini sudah banyak melakukan aksi premanisme. Uang hasil pemerasan yang dilakukannya, digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Korban sudah banyak, tapi yang melapor baru satu. Aksi premanisme ini akan kita berantas. Ini baru satu pelaku, yang lain juga akan kita tangkap lagi,” tegas kapolsek.
Setelah melakukan pelarian yang cukup lama, tersangka akhirnya berhasil diamankan di kawasan Mayang Mangurai, Kota Jambi.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan,” pungkasnya.
Terpisah, Tersangka R kepada Biru (jambiseru.com) mengatakan, dalam melakukan aksinya ia dalam keadaan sadar. Meskipun ia merupakan pecandu lem, tapi saat melakukan aksinya ia tidak sedang dalam pengaruh lem.
“Kami sekarang idak ngelem lagi bang,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, hasil pemeriksaan Dokter dan foto luka korban. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (irw)