Di Sarolangun, Istri Telanjangi Korban, Lalu Suami Perkosa DM
Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Sarolangun gempar. Aksi perkosaan terhadap DM (16), dilakukan oleh sepasang suami istri RP (17) dan NR (16), awal Januari 2020 lalu atau bertepatan dengan perayaan tahun baru 2020.
Parahnya, sang istri ikut membantu suami saat memperkosa korban di salah satu kebun milik warga di Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun.
Menurut Sekdes Dusun Dalam, Muklis, kejadian itu membuat heboh warga desa. Namun setelah diselidiki, ternyata pelaku bukan dari warga desa.
“Mereka dari desa lain. Kabarnya sudah berbuat itu kabur entah ke mana,” ungkap Muklis, dihubungi Jambiseru.com, Rabu (15/1/2020).
Dilansir dari laman dinamikajambi.com -jaringan inilahjambi.com (media partner kerincitime.co.id), aksi perkosaan oleh sepasang suami istri itu dilakukan pada 1 Januari 2020.
Awalnya dua pelaku, RP dan NR mengajak korban, DM, jalan-jalan ke taman wisata Ancol, Sarolangun. Setelah itu, kedua pelaku mengajak korban ke kebun kawasan Desa Dusun Dalam.
Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba pelaku RP membekap mulut korban dari belakang sambil melontarkan ancaman.
“Kalau kau dak nak, aku panggil kanti aku, kubunuh kau,” ancam pelaku.
Mendengar ancaman pelaku, korban ketakutan. Korban ditelanjangi pelaku yang dibantu istri pelaku, NR. Setelah telanjang, pelaku NR memperkosa gadis malang itu di depan istrinya sendiri.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto membenarkan kejadian tersebut. “Berdasar LP/B-01/1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 02 Januari 2020 tentang persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Pelapor berstatus korban yang merupakan seorang gadis atas nama DM merupakan warga Sukasari Kecamatan Sarolangun, kemudian pelakunya, suami istri masih di bawah umur warga Simpang Bukit,” kata Kapolres.
Modus pelaku tersebut kata Kapolres, pada saat itu istri pelaku mengajak korban jalan jalan pada saat tahun baru kemarin, ke kota (Ancol), sesampai di tengah jalan ditinggalkan bersama suaminya.
“Tidak lama kemudian mereka jalan arah ke Bangko tepatnya di Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII. Sesampai di tengah perjalanan yang sepi terjadilah perbuatan pemerkosaan. Korban sempat diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan mahkotanya (kegadisan), sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan,” ujarnya.
Setelah diperkosa, korban langsung melapor kejadian tersebut Kapolres Sarolangun didampingi orang tuanya.
Lalu tanggal 9 Januari 2020, pelaku yang sudah melarikan diri terdeteksi di Pasar Senen, Jakarta. “Kemudian tanggal 12 Januari di perjalanan dengan menaiki bis ALS tepat pukul 21.00 WIB di depan Polsek Pelawan, Singkut, dilakukan penghadangan terhadap bis tersebut, saat itu kedua pelaku ini berada dalam bis dan diamankan oleh Satreskrim Polres Sarolangun. Saat ini pelaku sudah dimasukkan dalam tahanan,” tegasnya.
Tersangka telah melanggar pelanggaran pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, untuk istri pelaku kebetulan lagi hamil dua bulan, tidak dilakukan pemaksaan penahanan. “Tapi yang jelas istrinya tersangka juga karena membantu aksi suaminya. Bahkan peran istrinya ikut membantu membuka pakaian korban,” tutupnya. (irw)