Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sidang perdana tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, dengan perkara suap pengesahan RAPBD 2018, akan dimulai pekan depan.
Tiga mantan dewan itu ialah; Muhammadiyah, Efendi Hatta dan Zainal Abidin. Ketiganya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi pada pekan lalu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Yandri membenarkan informasi itu.
“Selasa (19/11/2019) sidang perdananya, karena hari Senin sidang SMB,” katanya.
Yandri juga menerangkan komposisi majelis hakim di sidang nanti.
“Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, dari penuntut umum, untuk komposisi Majelis-nya, Yandri Roni SH MH, Hiashinta Manalu SH MH dan Dr Adly SH MH,” tutupnya. (Irw)