HOT NEWSHukumJambiKerinci

Eliyusnadi Cs Dilaporkan ke Polda Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Eliyusnadi, S.Kom, M.SI Mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Adimistrasi Nusantara Sakti (STIA Nusa) Sungai Penuh beserta kawan-kawannya dilaporkan oleh Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA)  ke Polda Jambi oleh Kamis 14/12/2023.

Dari surat yang dilaporkan ke Polda Jambi ada 21 poin yang diajukan, Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak Eliyusnadi, S.Kom., M.Si., Bapak Dr. Dhany Al. Sunnah, S.Pd., M.Pd., Dr. H. Edwin Bustami, S.E., M.M., dan Pebi Julianto, MM., adapun kronologis uraian-uraian sebagai berikut:

  1. Bahwa pihak yayasan menduga telah terjadi dugaan penggelapan dana di PTS STIA Nusa Sakti Sungai Penuh pada priode tahun 2022/2023, dan kami juga meragukan kapasitas TIM Audit yang ditunjuk oleh Bapak Eliyusnadi, S.Kom., M.Si.
  2. Bahwa pihak yayasan juga menduga telah terjadi dugaan penggelapan dana Jurnal Mahasiswa/i di PTS STIA Nusa Sakti Sungai Penuh yang dilakukan oleh Pebi Julianto, MM., selaku Kepala Unit Jurnal, dikarenakan tidak pernah melakukan Pelaporan keuangan dan tidak melakukan pertanggungjawaban keuangan jurnal selama ini;
  3. Bahwa Keputusan Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci Nomor 07/Peng.-YPTSA/XII/2023 Tentang Pemberhentian Dosen Tetap di Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci An. Dr. M. Dhany Al Sunnah, S.Pd., M.Pd., tertanggal 30 November 2023;
  4. Bahwa dengan telah diberhentikan nama pada angka 10 tersebut sebagai dosen tetap maka segala hak dan kewenangannya tidak berlaku lagi, bahwa pada tanggal 11 Desember 2023 nama yang tercantum pada angka 10 telah melakukan penghasutan kepada mahasiswa untuk melakukan pembayaran uang semester secara manual dengan membawa-bawa atau mencatut nama LLDIKTI Wilayah 10 Padang dengan alasan atas perintah LLDIKTI; 
  5. Bahwa kami menduga apa yang dilakukan oleh saudara Dr. M. Dhany Al Sunnah, S.Pd., M.Pd., telah memenuhi unsur sebagaimana angka 3, bahwa nama tersebut tidak dapat menunjukan atau membuktikan seandainya benar perintah dari LLDIKTI Padang untuk menyuruh melakukan pembayaran uang semester secara manual dan di serahkan kepada Ibu Vera Karlina, S.AP dan Ibu Nora Pransiska, SE.,
  6. Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh saudara Dr. M. Dhany Al Sunnah, S.Pd., M.Pd., dan Dr. H. Edwin Bustami, S.E., M.M., merupakan suatu perbuatan melawan hukum, karena Pembayaran uang semester Mahasiswa telah lama dilakukan melalui nomor rekening STIA Nusa Sakti Sungai Penuh yang terdaftar di BPR Kerinci; 
  7. Bahwa Menurut Moh. Anwar dalam buku Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I menyatakan bahwa dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
a. Unsur Subjektif:
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Dengan melawan hukum.
b. Unsur Objektif: Membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerak.
c. Memakai nama palsu;
d. Memakai keadaan palsu;
e. Rangkaian kata bohong;
f. Tipu Muslihat.

8. Bahwa Bapak Eliyusnadi, S.Kom., M.Si., telah pula membuat surat pernyataan dosen tetap pada bulan Januari 2015 yang telah ditandatangani diatas materai yang sah, yang pada intinya mengatakan pada angka 5 “Bila saya ikut serta dan dinyatakan lulus tes penerimaan pegawai negeri sipil dan atau Anggota DPRD maka jabatan dan kepangkatan saya akan ditijau kembali sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku di Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci”;

Bahwa makna Bila saya ikut serta sudah dapat dipahami dengan cara mendaftar ke KPU Kab. Kerinci untuk ikut serta mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kab. Kerinci;
Bahwa dengan telah keluarnya daftar calon tetap calon anggota DPRD Kab. Kerinci, maka sudah dapat dipastikan mengikuti konstestan pemilihan calon anggota DPRD Kab. Kerinci.

9. Bapak Eliyusnadi, S.Kom., M.Si., juga telah membuat surat perjanjian kerja tertanggal 9 Januari 2015 dan telah pula menandatangani diatas materai yang sah secara hukum untuk mengikat diri didalam perjanjian, yang mana diatur didalam salah satu Pasal 3 Angka 2 menyatakan “Pelangaran terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA) dan aturan lainnya yang berlaku serta kebijakan yang dikeluarkan pimpinan mengakibatkan pemberian sanksi kepada Pihak Kedua berupa Teguran, Pemberhentian atau hukuman administrasi lainnya sesuai aturan yang berlaku”;

10. Bahwa didalam peraturan yayasan tahun 2023 didalam Pasal 24 ayat 1 huruf q menyatakan “Tidak terlibat dalam politik praktis, sebagai unsur pimpinan perguruan tinggi lainnya, pengurus dan anggota partai politik, lembaga pemerintah, BUMD dan BUMN”;
Bahwa dengan dasar-dasar dari angka 1-3 inilah dasar yayasan melakukan pemberhentian Bapak Eliyusnadi, S.Kom., M.Si.
11. Bahwa tertanggal 4 November 2023, Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci juga telah menyurati dan meminta Bapak Eliyusnadi, S.Kom., M.Si., untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua STIA Nusa Sakti, namun surat dari yayasan tidak digubris sama sekali;
12. Bahwa karna surat dari yayasan yang meminta Bapak Eliyusnadi, S.Kom., M.Si., untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua STIA Nusa Sakti tidak digubris, maka pada tanggal 6 November 2023, saya selaku Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci telah melakukan Pemberhentian Bapak Eliyusnadi, S.Kom., M.Si., sebagai Ketua STIA Nusa Sakti;
13. Bahwa dasar yayasan melakukan pemberhentian terhadap Bapak Eliyusnadi, S.Kom., M.Si., tersebut adalah :
a. Dikarenakan beliau mencalonkan diri sebagai calon tetap salah satu anggota partai PPP untuk mengikuti kontestan pemilihan calon DPRD Kab. Kerincitahun 2024;
b. Peraturan yayasan tahun 2023 didalam Pasal 24 ayat 1 huruf q menyatakan “Tidak terlibat dalam politik praktis, sebagai unsur pimpinan perguruan tinggi lainnya, pengurus dan anggota partai politik, lembaga pemerintah, BUMD dan BUMN;
14. Bahwa dengan telah diberhentikannya Bapak Eliyusnadi, S.Kom., M.Si., Sebagai Ketua dan sebagai Dosen di STIA Nusa Sakti oleh Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci, maka segala hak dan kewenangannya tidak berlaku lagi per tanggal 6 November 2023;
15. Bahwa pada tanggal 11 November 2023, tanggal 22 November 2023 dan tanggal 29 November 2023 Bapak Eliyusnadi, S.Kom., M.Si., masih mengaku-ngaku sebagai Ketua STIA Nusa Sakti dan menandatangani surat-surat, sedangkan beliau sudah diberhentikan sebagai Ketua STIA Nusa Sakti tertanggal 6 November 2023; 
16. Bahwa yayasan menilai hal yang telah diperbuat oleh Bapak Eliyusnadi, S.Kom., M.Si., telah melanggar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, sebagaimana pendapat R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal menjelaskan yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya (hal. 195).
17. Bahwa diduga juga ada oknum-oknum yang mendalangi dan menghasut atau menyuruh orang lain melakukan pemblokiran jalan masuk menuju Kampus STIA Nusa Sakti yang berlokasi di Tambak Tanggi
18. Bahwa dengan hal ini sebagaimana uraian angka 10 telah membuat belajar mengajar perguruan tinggi STIE dan STIA yang berada dibawah naungan Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci menjadi terganggu;
19. Bahwa didalam KUHAP Pasal 5 Ayat 1 huruf a “karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana”. Sedangkan Pasal 7 ayat 1 huruf a menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
20. Bahwa hal ini jika dilakukan pembiaran maka Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci beserta 2 perguruan tinggi dibawah naungan yayasan merasa dirugikan;
21. Bahwa didalam hal ini saya mengajukan bebarapa bukti permulaan yang cukup untuk dapat menjadi pertimbangan bapak-bapak penyidik.
Ketua YPTSA Sri Elianti, S.Ag, M.PdI saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“ya, sudah dilaporkan ke Polda Jambi” ungkapnya singkat. (Red)

BACA JUGA DI BAWAH INI 👇

Eliyusnadi Diberhentikan dari Dosen Tetap STIA Nusa Kerinci

Eliyusnadi Diberhentikan dari Dosen Tetap STIA Nusa Kerinci

Hati-hati! Mahasiswa STIA Jangan Bayar SPP Manual

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button