Eliyusnadi Diberhentikan dari Dosen Tetap STIA Nusa Kerinci
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Banyaknya pelanggan aturan yang dilakukan oleh mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA Nusa) Kerinci, akhirnya Eliyusnadi Diberhentikan dari Dosen Tetap pada Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA).
Pemberhentian Eliyusnadi sebagai Dosen Tetap berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan tertanggal 20 November 2023.
Sikap tegas Ketua Yayasan Sri Eliyanti, S.Ag, M.Pdi cukup beralasan, sebab sudah begitu banyak pelanggan yang dilakukan Eliyusnadi.
Informasi yang dihimpun, ada 7 pelanggaran berat yang dilakukan oleh Eliyusnadi, diantaranya;
Tidak mengindahkan himbauan Ketua Yayasan, terkait soal Surat Yayasan nomor 20peng-YPTSA/XI/2023 tanggal 04 November 2023 tentang permintaan pengunduran diri dari jabatan Ketua STIA karena sudah ikut partai politik dibuktikan pada surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci nomor :66/Pal01.4-Pu/1501/2023 tanggal 04 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Kerinci dalam pemilihan umum 2024.
Eliyusnadi terdaftar sebagai Calon Legislatif perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (tiga), Nomor urut 1 (satu).
Elyusnadi juga melanggar peraturan Yayasan Nomor 01/peng-YPTSA/VI/2023 peraturan Kepegawaian Pasal 24 Ayat (1) huruf (q); tidak terlibat dalam Politik Praktis, sebagai unsur pimpinan perguruan tinggi lainnya, pengurus dan anggota partai politik, lembaga pemerintah, BUMD dan BUMN.
Kemudian Eliyusnadi melanggar Surat Perjanjian Kerja yang buat dan ditandatangani pada 09 Januari 2015, pasal (3) ayat (1) dan (2).
Elyusnadi melanggar Fakta Integritas tertanggal 09 Januari 2015, a.n Eliyusnadi, S.Kom, M.Si.
Bukan hanya itu, Eliyusnadi juga melanggar Surat Pernyataan Dosen Tetap tertanggal 09 Januari 2015.
Parahnya lagi, ada perlakuan merubah statuta tahun 2019 pasal 46 ayat 7 tentang persyaratan umum pemilihan ketua dan penetapan yang berbunyi; Ketua Bebas dari Kepentingan Politik, Ekonomi, maupun kepentingan pihak diluar Sekolah Tinggi lainnya yang bertentangan dengan kepentingan STIA Nusa.
Sementara pada statuta tahun 2021 pasal 46 ayat 7 dihilangkan. Artinya Ketua (Eliyusnadi) secara berencana untuk menghilangkan ayat 7 tersebut untuk kepentingan politik pribadi.
Ditambah lagi ada gerakan memprovokasi mahasiswa untuk melakukan demonstrasi pada Yayasan tanggal 20 November 2023, dengan tuntutan Bubarkan Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci.
Atas dasar itu semua, Eliyusnadi, S.Kom, M.Si NIDN 10110668 01 telah melakukan pelanggaran berat dengan sanksi diberhentikan secara tidak hormat dari dosen tetap STIA Nusa.
“Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Eliyusnadi, maka yayasan telah memutuskan memberhentikannya sebagai Dosen Tetap” tegas Sri Eliyanti Ketua YPTSA. (Red)