HOT NEWSKerinciPendidikanSungai Penuh

Eliyusnadi Diberhentikan dari Dosen Tetap STIA Nusa Kerinci

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Banyaknya pelanggan aturan yang dilakukan oleh mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA Nusa) Kerinci, akhirnya Eliyusnadi Diberhentikan dari Dosen Tetap pada Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA).

Pemberhentian Eliyusnadi sebagai Dosen Tetap berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan tertanggal 20 November 2023.

Sikap tegas Ketua Yayasan Sri Eliyanti, S.Ag, M.Pdi cukup beralasan, sebab sudah begitu banyak pelanggan yang dilakukan Eliyusnadi.

Informasi yang dihimpun, ada 7 pelanggaran berat yang dilakukan oleh Eliyusnadi, diantaranya;

Tidak mengindahkan himbauan Ketua Yayasan, terkait soal Surat Yayasan nomor 20peng-YPTSA/XI/2023 tanggal 04 November 2023 tentang permintaan pengunduran diri dari jabatan Ketua STIA karena sudah ikut partai politik dibuktikan pada surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci nomor :66/Pal01.4-Pu/1501/2023 tanggal 04 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Kerinci dalam pemilihan umum 2024.

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Eliyusnadi Diberhentikan dari Dosen Tetap STIA Nusa KerinciEliyusnadi terdaftar sebagai Calon Legislatif perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (tiga), Nomor urut 1 (satu).

Elyusnadi juga melanggar peraturan Yayasan Nomor 01/peng-YPTSA/VI/2023 peraturan Kepegawaian Pasal 24 Ayat (1) huruf (q); tidak terlibat dalam Politik Praktis, sebagai unsur pimpinan perguruan tinggi lainnya, pengurus dan anggota partai politik, lembaga pemerintah, BUMD dan BUMN.

Kemudian Eliyusnadi melanggar Surat Perjanjian Kerja yang buat dan ditandatangani pada 09 Januari 2015, pasal (3) ayat (1) dan (2).

Eliyusnadi Diberhentikan dari Dosen Tetap STIA Nusa Kerinci

Elyusnadi melanggar Fakta Integritas tertanggal 09 Januari 2015, a.n Eliyusnadi, S.Kom, M.Si.

Bukan hanya itu, Eliyusnadi juga melanggar Surat Pernyataan Dosen Tetap tertanggal 09 Januari 2015.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

Parahnya lagi, ada perlakuan merubah statuta tahun 2019 pasal 46 ayat 7 tentang persyaratan umum pemilihan ketua dan penetapan yang berbunyi; Ketua Bebas dari Kepentingan Politik, Ekonomi, maupun kepentingan pihak diluar Sekolah Tinggi lainnya yang bertentangan dengan kepentingan STIA Nusa.

Sementara pada statuta tahun 2021 pasal 46 ayat 7 dihilangkan. Artinya Ketua (Eliyusnadi) secara berencana untuk menghilangkan ayat 7 tersebut untuk kepentingan politik pribadi.

Eliyusnadi Diberhentikan dari Dosen Tetap STIA Nusa KerinciDitambah lagi ada gerakan memprovokasi mahasiswa untuk melakukan demonstrasi pada Yayasan tanggal 20 November 2023, dengan tuntutan Bubarkan Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci.

Atas dasar itu semua, Eliyusnadi, S.Kom, M.Si NIDN 10110668 01 telah melakukan pelanggaran berat dengan sanksi diberhentikan secara tidak hormat dari dosen tetap STIA Nusa.

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

“Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Eliyusnadi, maka yayasan telah memutuskan memberhentikannya sebagai Dosen Tetap” tegas Sri Eliyanti Ketua YPTSA. (Red)

BACA JUGA DI BAWAH INI 👇

Hati-hati! Mahasiswa STIA Jangan Bayar SPP Manual

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button