HukumJambi

Sebulan Terakhir, Ada 27 Kasus Perdagangan Orang di Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jambi terus gencar melakukan operasi dan menangkap para pelaku TPPO.

Sejak awal Juni s/d 19 Juli 2023, tercatat Polda Jambi telah mendapatkan 27 kasus (LP) dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 36 orang, dan jumlah korban sebanyak 28 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan 12 anak dibawah umur.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari), yang memperoleh keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).

“Modus para pelaku terhadap korban yaitu, mempekerjakan korban perempuan dewasa hingga anak dibawah umur sebagai PSK, untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online MiChat. ” Jelas Mas Edy.

Berdasarkan data yang ada, yang berhasil ungkap kasus terbanyak adalah Polresta Jambi dengan 7 LP/kasus, kemudian Ditreskrimum dengan 4 kasus, adapun bila dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan 11 tersangka, kemudian Polresta Jambi dengan 7 tersangka. Untuk Ditreskrimum Polda Jambi, dari 4 LP yang disidik, Berkas Perkaranya sudah dikirim ke Kejati Jambi, 1 Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap (P 21) sedangkan 3 Berkas Perkara lainnya masih dalam penelitian oleh JPU.

Dikatakan Kasubbid Penmas, semua korban dieksploitasi secara seksual, dan dijanjikan uang sebagai bayaran untuk melakukan pelayanan seks.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

“Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan diantara mereka. ” Jelas Kasubbid Penmas.

Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button