Kerinci

Galian C Kerinci Berimbas Ke Sungai Batang Merao

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Keresahan warga terhadap aktivitas penambangan alam yang beroperasi dibeberapa titik di Kerinci sebenarnya sudah menahun.

Penambangan dengan cara mengeruk isi bumi ini, terus saja dilakukan oleh oknum-oknum tertentu demi memenuhi hasratnya untuk mendapatkan keuntungan bisnis berlebih.

Meski akibat penambangan tersebut telah membuat ekosistim alam tercemar dan aliran sungai yang sebelumnya bersih, kini menjadi menguning akibat aktivitas penambangan tersebut.

Mayoritas penambangan alam ini beroperasi di Kecamatan Gunung Kerinci, setiap hari alat berat beroperasi mengeruk material galian C dari perut bumi dan pegunungan tersebut.

Kritikan dan kekesalan warga Kerinci terhadap para pelaku penambang ini, sudah berkali-kali mereka suarakan, namun para penambang tersebut tetap saja beroperasi.

Baca juga:  Berkah Ramadhan! Polsek Danau Kerinci Berbagi

Sebagai contoh, aktivitas penambangan yang berlokasi di Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi ini.

Akibat aktivitas galian C yang tak terkontrol tersebut berdampak pada mengeruhnya aliran Air Sungai Batang Merao.

Air Sungai yang sebelumnya bisa dimanfaatkan warga yang tinggal disepanjang aliran Sungai Batang Merao, dalam memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, kini tak bisa digunakan lagi.

“Air Sungai Batang Merao sudah lama tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk menenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Jaka Lavianto.

Kami juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk mencari solusi dan segera menertibkan galian C di Kerinci.

“Kita berharap Pemkab Kerinci segera mencari solusi dan menertibkan galian C ini. Jika terlambat, maka sungai akan semakin parah tercemar,” pintanya.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci Askar Jaya saat di konfirmasi mengatakan, kewenangan untuk menghentikan ada di Provinsi atau pihak keamanan, karena bidang pertambangan diatur oleh UU,” bebernya.

“Untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan SDA dan lingkungan yang menjadi kewenangan kabupaten Dengan instrumen SPPL, RPL, RKL dan AMDAL yang LH terlibat di dalamnya,” ungkap Askar.

“Yang bisa mencegahnya untuk saat ini hanya pihak keamanan, sejalan dengan berlakunya undang-undang Cipta Kerja, karena kewenangan sudah di pusat,” tutup Askar.

Sementara terpisah, Kapolres Kerinci saat dikonfirmasi melalui telephon seluler tidak ada jawaban. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button