Nasional

Gara-gara Tiduri Istri Orang! Anggota DPRD Baru Dilantik Dijebloskan ke Penjara

Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe (30) ditangkap polisi dari Polsek Kelapa Lima, Kupang NTT, Senin (7/10/2019) siang. (Istimewa)

Kerincitime.co.id, Kupang – Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe (30) ditangkap polisi dari Polsek Kelapa Lima, Kupang NTT, Senin (7/10/2019) siang lalu.

Papi Manafe diamankan polisi atas permintaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Anggota dewan dari Partai Nasdem ini divonis 6 bulan penjara oleh hakim pengadilan tinggi Kupang, Selasa 6 Agustus 2019. Papi Manafe terjerat kasus perzinahan karena tertangkap tangan bersama wanita lain yang berstatus istri orang berinisial YD di kamar hotel, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Polin Tampubolon menyatakan, Papi Manafe terbukti bersalah melakukan perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP.

Vonis banding ini jauh lebih berat dari vonis hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan percobaan pada 20 Juli 2019 lalu. Pasca sidang, putusan majelis hakim pengadilan tinggi itu belum dieksekusi. Kader partai Nasdem ini pun hingga kini masih menghirup udara bebas.

Karena belum dieksekusi maka pada Senin (7/10/2019) lalu, Papi Manafe ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan WJ Lalamentik Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Benar kita tangkap yang bersangkutan (Papi Manafe) atas permintaan jaksa,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (7/10/2019) siang seperti dikutip dari peradan.org.

Papi Manafe pun langsung dikawal dan dibawa ke Rutan Kupang oleh pihak kejaksaan dan kepolisian. Papi Manafe yang mengenakam celana jeams warna biru dipadu kaus warna biru dan abu-abu tidak memberikan perlawanan saat digiring polisi dan jaksa.
Ia nampak pasrah dan menandatangani surat penangkapan yang salinan nya diserahkan pula ke kerabat Papi Manafe.

Sebelumnya, terpidana Papi Manafe tertangkap tangan bersama wanita lain berinisial YD tengah mesraan di kamar nomor 211 Hotel Nelayan Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang pada malam natal atau pada tanggal 24 Desember 2018 lalu.

Penggrebekan oleh Polres Kupang Kota itu disaksikan langsung VT, yang merupakan suami sah YD. Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian dalam dan pakaian luar Papi Manafe dan YD. YD sendiri sudah divonis 8 bulan penjara.

Papi Manafe dilantik menjadi salah satu dari 25 orang anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang dilantik bulan Agustus 2019 lalu. Ia diusung Partai Nasdem dan terpilih saat Pemilu 17 April 2019 lalu. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button