Kerincitime.co.id – Polisi telah meringkus AN terkait kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Tia (42) yang ditemukan tewas di sebuah pemakaman di Serang, Banten. Terungkapnya kasus ini, motif tersangka membunuh korban di pemakaman itu karena diduga menolak berhubungan badan.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengatakan korban meninggal dunia karena dicekik AN. Dari hasil penyidikan sementara, awalnya korban hendak menyetubuhi korban. Namun, lantaran merasa tersinggung dengan perkataaan korban, AN tanpa basa-basi lalu mencekik leher Tia hingga tewas.
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/ruko-amblas-belum-kantongi-izin-bnpb-patikan-tidak-ada-korban-jiwa.html
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/sebelum-amblas-penghuni-ruko-sudah-berlari-keluar-rumah-sejak-subuh.html
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/penghuni-ruko-yang-amblas-di-bangko-belum-diketahui-keberadaannya.html
“Pelaku ini punya hubungan khusus dengan korban. Karena ada perkataan korban yang mungkin menyakitkan pelaku, dan korban berteriak dengan marah. Pelaku panik, lalu pelaku berinisiatif untuk menyekik korban,” kata Ivan seperti dikutip Bantennews.co.id–jaringan Suara.com jaringan Serujambi.com (media partner Kerincitime.co.id), Senin (14/1/2019).
Menurutnya, persinggungan itu terjadi setelah AN mengaku tak memiliki pekerjaan tetap alias menganggur. Dari pengakuannya itu, korban kemudian menolak berhubungan badan dengan pelaku.
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/breaking-news-ruko-delapan-pintu-di-bangko-amblas-ke-sungai.html
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/fitra-jaya-dilantik-jadi-anggota-dprd-kerinci-gantikan-asril.html
“Lokasi pembunuhan di area TPU (tempat pemakaman umum), pelaku tidak tahu kalau di situ adalah dekat kuburan. Jadi korban tidak percaya diri, menyesal karena pelaku bukan orang kaya,” kata dia.
Dalam kasus ini, AN dijerat Pasal 339 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (bud)