HOT NEWSKerinci

Gawat! Dugaan Pungli Seleksi PAI Kemenag Kerinci Capai Rp. 1 Miliar Lebih

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Persoalan dugaan pungutan seleksi tenaga Penyuluh Agama Islam (PAI) di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 15.500.000,- per orang dari 98 peserta yang lulus.

Teridri dari dugaan pungutan seleksi PAI sebesar Rp. 10.000.000,- dan pungutan uang lelah  panitia Rp. 5.500.000,- .

“jika benar itu yang terjadi, jumlah pungutan uang di Kemang Kerinci untuk seleksi PAI bisa mencapai Rp. 1.5 Miliar, coba saja hitung 98 orang dikalikan Rp. 15.500.000,-“ ungkap Sayfri aktivis LSM di Kerinci.

Selain adanya dugaan setoran uang Rp 10 juta setiap Peserta untuk meluluskan tenaga Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS, ditambah uang lelah panitia Rp. 5.5 juta setiap perserta yang lulus seleksi PAIN non PNS Kemeng Kerinci, ada 3 dugaan kesalahan mendasar dan fatal dlakukan pihak Kemenag Kerinci tersebut.

Baca juga:  Janji Kasat Reskrim Polres Kerinci Berantas Rokok Illegal

Syafri LSM Nuansa menjelaskan bahwa pertama dari jumlah peserta 472 orang yang ikut seleksi hanya 207 orang yang ikut seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Sementara sianya hanya seleksi tertulis saja.

Syafri menjelaskan bahwa ada 3 fakta kuat kesalahan fatal yang dilakukan pihak Kemenag Kerinci;

Pertama dari jumlah peserta 472 orang yang ikut seleksi hanya 207 orang yang ikut seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Sementara sianya hanya seleksi tertulis saja.

Kedua pengumuman hasi kelulusan oleh Kemenag Kerinci pada tanggal 2 Desember 2019, seharusnya sesuai dengan juklak juknis dari pusat pengmuman hasil tes serentak seluruh indonesia pada tanggal 23 Desember 2019.

Ketiga diatara yang lulus sebanyak 98 orang diduga banyak yang rangkap jabatan seperti masih menjabat sebagai Guru Ngaji, Da’i, BPD dan Aparat Desa. Karena dalam persyaratan seleksi tidak dibenarkan rangkap jabatan.

Baca juga:  Kapolres Kerinci Apresiasi Personil Berkinerja Unggul

“ketiga poin itu adalah dugaan fakta yang medasar yang dilakukan oleh pihak Kemenag Kerinci, meskipun sudah dibantah sebelumnya, tapi ini harus menjadi acuan untuk menindaklanjuti secara hukum, begitu juga soal biaya pungutan” ungkapnya.

Terpisah Mulyadi menjelaskan bahwa ia akan melaporkan kejadian tersebut senin 17/02/2020. “saya akan laporkan senin ini” tegasnya kepada kerincitime.co.id. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button