Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam agenda memutuskan gugatan PHPU mana saja yang bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dilansir brito.id media partner kerincitime.co.id untuk Provinsi Jambi sendiri, sebelumnya ada 7 gugatan yang dilayangkan oleh 6 Partai Politik (Parpol), yakni Berkarya, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PBB dan Hanura.
Namun setelah dilakukan RPH, hanya tiga gugatan saja yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Hal ini benarkan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik.
“Putusannya sudah kita terima hari ini. Hanya tiga gugatan yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktiannya,” ungkapnya.
Ketiga gugatan itu yakni PBB untuk hasil Pemilu DPRD Provinsi Jambi Dapil Kota Jambi, gugatan PKB dimajukan untuk daerah Tanjabtim dan PDIP untuk DPRD Kota Jambi pada Dapil Kota Jambi 5.
“Jadi empat gugatan lainnya itu gugur dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian,” pungkasnya. (Red)