HukumPolitik

MK Putuskan Tidak Tidaklanjuti  23 Perkara PHPU Pileg 2019

Makamah Konstitusi
Makamah Konstitusi

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menindaklanjuti 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pileg 2019 yang telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Panel II.

Sedangkan 33 perkara PHPU Pileg 2019 pada Panel II diputuskan untuk ditindaklanjuti dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan dismissal perkara PHPU Pileg 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dilansir dari laman suara.com jaringan jambiseru.com media partner kerincitime.co.id Senin (22/7/2019).

Anwar mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan atas keterangan dan jawaban permohonan pihak pemohon dalam persidangan, keterangan KPU sebagai pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan alat bukti yang telah dipelajari.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sebelum menjatuhkan putusan akhir, dengan tidak dilanjutkan ke pembuktian. Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan (saksi dan ahli),” ujar hakim Anwar.

Dari 23 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan yakni meliputi 13 parpol peserta Pileg 2019. Yakni, PDIP 3 permohonan, NasDem 4 permohonan, PKS 2 permohonan, Gerindra 3 permohonan, Golkar 2 permohonan, PKPI 1 permohonan.

Kemudian dari Partai Berkarya 1 permohonan, PSI 2 permohonan, Hanura 1 permohonan, PAN 1 permohonan, Perindo 1 permohonan, PKB 1 permohonan, dan Demokrat 1 permohonan.

Sementara bagi 33 pemohon yang perkara gugatannya tetap dilanjutkan diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan disidangkan pada Selasa (23/7/2019) besok.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

“Sidang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB di tempat. Untuk saksi ahli diminta untuk identitas baik saksi maupun ahli serta untuk saksi dalam pokok-pokok yang akan diterangkan ahli keterangan secara terulis sudah harus diserahkan besok paling lambat sebelum sidang,” ujar hakim Anwar menjelaskan.

Sebelumnya, MK telah lebih dahulu memutuskan tidak menindaklanjuti 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 pada Panel I. Adapun, 14 permohonan tersebut meliputi, Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, PKB 2 permohonan, Nasdem 3 permohonan, Demokrat 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, dan
Partai Aceh 1 permohonan. (ndy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button