Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Selain pidana penjara dan denda, oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, hak politik untuk dipilih Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain , juga dicabut selama 5 tahun., dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Keputusan ini dijatuhkan pada sidang pembacaan vonis terdakwa kasus suap ketok palu, yang berlangsung secara online hari ini, Senin (6/4).
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa. Yakni pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun, setelah ketiga terdakwa selesai menjalani hukuman,” kata Hakim Morailam Purba.
Putusan ini tentunya menyakitkan bagi terdakwa. Terutama Gusrizal yang pada pembacaan pembelaannya sebelumnya, meminta agar pencabutan hak politik hanya diberikan selama 3 tahun.
Atas putusan ini, penasehat hukum terdakwa, Indra Armendaris mengatakan, masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan, sebelum memutus terima atau mengajukan banding.
“Kita minta waktu 7 hari dulu pikir-pikir, untuk koordinasi dengan klien kami. Apakah kami terima ataukah banding,” kata Indra saat ditemui seusai sidang. (Irw)