HukumJambiMuara Sabak

Hari ini Jadwal Dengarkan Tuntutan JPU, Terkait Kasus Korupsi Pipanisasi Tanjabbar

Penyidik Kejati Jambi membawa tersangka perkara pipanisasi di Tanjab Barat, beberapa waktu lalu/ Tribunjambi.com
Penyidik Kejati Jambi membawa tersangka perkara pipanisasi di Tanjab Barat, beberapa waktu lalu/ Tribunjambi.com

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi pipanisasi Tanjabbar, rancananya sesuai jadwal, akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi, Senin (25/2/2019).

Dilansir tribunjambi.com Tuntutan para terdakwa yaitu Plh Kadis PU Tanjabbar, Sabar Barus (59), pelaksana lapangan (PL) PT Mega Citra Consultan, Hendy Kusuma (51), Direktur PT Mega Citra Konsultan, Eri Dahlan (60), dan kuasa direktur PT Batur Artha Mandiri, Wendi Leo Heriawan (48), harus ditunda. Hal itu disebabkan tuntutan yang belum siap oleh JPU Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Jaksa Kejati Jambi, Putu mengatakan di persidangan tuntutan terhadap ke empat orang tersebut belum siap. Pihaknya saat ini sedang mengejar agar berkas tuntutan siap pada pekan senin 25/02/2019.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Selain itu, Wendi Leo juga mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 750 juta ke Jekasa Penuntut Umum melalui tim kuasa hukum bersama keluarga.

“Yang mulia untuk terdakwa Wendu Leo telah mengembalikan uang melalui jaksa pada Jumat (15/2/2019),” paparnya.

Menurut jaksa, pihaknya ada kemungkinan terdakwa lainnya akan mengembalikan uang negara.

“Terdakwa lainnya yang mulia masih mempertimbangkan mengembalikan uang juga,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting mengatakan kepada terdakwa pengembalian kerugian negara dapat di lakukan terdakwa sebelum dilakukan vonis.

“Bisa bapak sekalian untuk mengembalikan sebelum diputus,” singkatnya.

Seperti diketahui, Wendi Leo ditetapkan sebagai tersangka baru bersama dua orang lainnya, Eri Dahlan selaku Direktur PT Mega Citra Konsultan, dan Hendi Kusuma selaku pelaksana lapangan PT Mega Citra Konsultan

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Kasus tersebut terjadi di tahun 2009-2010 dengan total anggaran Rp 151 Miliar akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian negara mencapai Rp 18 miliar.(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button