HukumJambi

Hari Rabu Tiga Mantan Anggota DPRD Provinsi Disidang Kasus Suap APBD

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, sekaligus tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2019, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu 19 November besok.

Ketiganya adalah Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, rencananya akan dipimpin oleh hakim Yandri Roni, didampingi dua orang anggotanya.

“Ya sidang akan dipimpin dengan saya sendiri. Besok sidang perdananya,” kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, Selasa (18/11).

Dalam kasus ini, para tersangka dan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, dianggap menerima hadiah atau janji berupa uang dari Zumi Zola mantan Gubernur Jambi.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Uang tersebut untuk menggerakkan para anggota dewan lainnya, supaya menyetujui RAPBD menjadi APBD, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button