HukumJambi

Sidang Kasus Penjualan Tanah Kas Desa Seling Merangin

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kasus dugaan korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Seling, Kecamatan Tabir, Merangin, dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Syafri Syahroni, berlanjut di pemeriksaan saksi saksi.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin, menghadirkan perantara dalam jual beli tanah (Pakang), Kepala Dusun dan pegawai bank.

Di persidangan, saksi Sahraddin yang merupakan pakang pada penjualan tanah tersebut, membenarkan bahwa dirinya menjadi perantara jual beli. Ia menyebutkan, bahwa tanah tersebut dijual seharga Rp.155 juta.

“Tanah dijual Rp 155 juta. Lalu kita bawa ke Notaris. Ada Pak Safri dan istrinya, dan pak Abu Bakar (Kadus), serta Jalal yang mau membeli. Mau balik nama setelah selesai dari Notaris,” kata Sahradin, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Rabu (18/12/2019).

Sahraddin mengatakan, proses balik nama selesai paling cepat 2 hari dan paling lambat setengah bulan.

“Tapi karena mereka sudah saling kenal, bayarnya hari itu juga lah. Pak Jalal belum mau bayar kalau belum balik nama,” katanya.

Namun Sahraddin mengatakan Notaris tidak bertanya, terkait sertifikat tanah yang merupakan tanah kas desa.

“Saksi tahu itu tanah khas desa, kenapa berani jual tanah itu?” tanya penasehat hukum terdakwa.

“Ya karena banyak yang menjual. Sudah 80 persen dijual. Tanahnya juga banyak tidak diurus,” jawab saksi.

Diketahui, dalam kasus ini aset desa berupa kebun sawit, diduga dijual terdakwa sebanyak 2 buah kapling tanah, seluas 19670 meter persegi. akibatnya negara dirugikan hingga mencapai Rp.155 juta, yang digunakan untuk kepentingan pribadi. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button