KerinciSungai Penuh

Hukum Meninggalkan Salat Jumat karena Hujan Deras

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Seiring dengan masuknya musim hujan seperti sekarang ini, kita tentu sesekali akan berjumpa dengan hujan yang begitu deras.

Agama Islam merupakan agama yang tidak memberatkan umatnya. Oleh sebab itu, ada beberapa rukhsah (keringanan) yang diberikan ketika umat muslim menghadapi berbagai macam kesulitan.

Salah satu keringanan itu adalah ketika hujan deras datang menjelang salat Jumat yang menyebabkan kaum muslimin kesulitan untuk berangkat ke masjid. Padahal, salat Jumat ini adalah salat yang seharusnya dikerjakan berjemaah khususnya untuk kaum laki-laki dengan minimal jumlah jemaah sebanyak 40 orang menurut pandangan mazhab Syafi’i.

Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Ibnu Abbas ra berkata kepada muazinnya di hari ketika hujan turun sangat lebat. “Apabila engkau mengucapkan Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah (ketika azan), jangan engkau ucapkan Hayya ‘Alash Shalah (Mari melaksanakan saalat), tapi ucapkanlah Shalluu fi Buyuutikum (salatlah di rumah-rumah kalian masing-masing). Maka seolah-olah manusia mengingkarinya.”

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

Beliau (Ibnu Abbas ra) berkata, ”Hal itu dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (yakni Rasulullah saw), sesungguhnya salat Jumat itu ‘azimah (kewajiban yang harus ditunaikan) dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar, sehingga kalian berjalan menuju masjid dengan kondisi jalan yang berlumpur dan licin.”

Terkait dengan riwayat di atas, Imam Nawawi berpendapat dalam Syarah Muslim, bahwa hadis tersebut menjadi dalil gugurnya kewajiban salat Jumat karena halangan hujan sangat deras dan lainnya.

Pendapat tersebut merupakan kesepakatan mazhab Imam Syafi’i dan pendapat mazhab yang lainnya. Sementara pendapat dari Imam Malik berbeda dan Allah lah yang lebih mengetahui mana yang benar.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Hal senada juga dikatakan mazhab Imam Hambali bahwa hujan deras begitu pula salju merupakan halangan yang membolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah di masjid. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam Kasyf Al-Qana’ (1/495), “Dan diberi uzur meninggalkan salat Jumat dan jemaah atau terganggu karena hujan, lumpur, salju, hujan es, atau angin dingin pada malam yang gelap gulita.”

Ibnu Umar ra berkata, “Adalah Rasulullaah saw yang memanggil tukang azan (muazin) beliau pada malam yang dingin atau hujan lebat ketika safar, “Shallu fii rihalikum” (salatlah di tempat kalian masing-masing!).” (Muttafaq ‘Alaih).

Sementara itu Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad yang sahih dan tidak mengatakan dalam safar. Begitu pula dalam sahihain (Bukhari, Muslim), dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, bahwa beliau (Rasulullaah saw) bersabda kepada muazinnya ketika malam yang hujan lebat (menurut Imam Muslim pada hari Jumat). Selanjutnya,kejadian alam seperti salju, es dan kondisi yang sangat dingin termasuk suatu keringanan pula.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Dengan demikian, ketika hujan turun sangat lebat dan menyulitkan kaum muslimin untuk ke masjid, maka boleh tidak mengikuti salat Jumat karena itu termasuk suatu uzur. Wallahu a’lam. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button