Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Gubernur Jambi, Dr Drs H Fachrori Umar M Hum, memberikan kado spesial untuk masyarakat Jambi, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 8 KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 tanggal 02 Januari 2020, tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administrasi Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahun 2020. Pergub ini berlaku mulai hari Senin, tanggal 6 Januari 2020 bertepatan dengan HUT ke-63 Provinsi Jambi.
Hal ini tentu menjadi sangat spesial bagi masyarakat Jambi, di tengah HUT ke-63 Provinsi Jambi, dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bukan hanya membebaskan denda pajak, tetapi juga membebaskan biaya pajak pokok semua kendaraan. Pemprov Jambi sendiri pada bulan September 2019 sudah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, dan seharusnya baru beberapa tahun kedepan lagi baru melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dilansir jambiseru.com media partner kerincitime.co.id Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Provinsi Jambi, H Sudirman SH MH, menuturkan, Gubernur Jambi kembali menerbitkan Pergub tentang pembebasan pajak kendaraan bermotor yang biasa disebut dengan pemutihan pajak. Pergub ini menjadi kado spesial bagi masyarakat Jambi ditengah HUT Ke 63 Provinsi Jambi Tahun 2020.
“Pergub ini merupakan hadiah spesial dari Bapak Gubernur untuk masyarakat Jambi dalam menyambut HUT Provinsi Jambi. Bapak Gubernur ingin membantu masyarakat Jambi yang keadaan ekonominya sulit dan membantu mengurangi beban masyarakat Jambi dengan menerbitkan Pergub ini,” tutur Sudirman.
“Bapak Gubernur mengharapkan, dengan terbitnya Pergub tentang pemutihan pajak ini, masyarakat Jambi segera ke gerai samsat terdekat untuk melakukan pemutihan pajak dan Pergub ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi,” tambah Sudirman.
Salah satu poin yang tercantum dalam Pergub tersebut adalah Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak 2 tahun keatas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan 1 tahun terakhir dan 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya. (red)