JAMBI –Kerincitime.co.id, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Jambi resmi melayangkan gugatan Bupati Kerinci, Adi Arozal ke PTUN Jambi. Gugatan itu dengan Nomor 11/G/2015/PTUN.JBI. yang berkaitan dengan pengangkatan Dirut RS Mayjend A Thalib Kerinci, Noviar Zen.
Ini dilakukan karena engangkatan itu dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Dalam UU itu Pasal 34 diterangkan bahwa Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang Perumahsakitan. Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia. Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi Kepala Rumah Sakit.
“Setelah Rakor memang kita putuskan untuk tidak langsung melayangkan gugatan, kita masih berharap mereka (Bupati,red) bisa terbuka pikirannya, sepertinya tidak, sehingga hari ini kita serahkan gugatan kita,” tegas Ketua IDI wilayah Jambi, dr Deri Mulyadi, Jumat (11/9).
Kata dia, kasus ini sangat tidak menyenangkan oleh semua pihak, baik IDI sebagai penggugat maupun pihak bupati sebagai tergugat. Karena baru IDI wilayah Jambi yang melakukan pelaporan kepada Kepala Daerah.
Setelah memasukkan gugatan ini, IDI berharap agar permasalahan ini cepat selesai, karena kesehatan adalah pelayanan publik yang harus terus berjalan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Yang pastinya kami meminta agar hakim lebih objektif, ini masalah publik bukan politik,” kata Deri.
“Kita juga sudah dapat dukungan dari IDI Indonesia,” pungkasnya. (uci jambiupdate)
Yang penting pelayanan jangan terganggu