Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Epistema Institute, Lembaga Tumbuh Alami(LTA) dan rombongan dari aceh, Sumut, Banten dan provinsi lainnya mengadakan kunjungan ke lokasi hutan adat Hiang Kabupaten Kerinci Rabu 16 september 2015.
Kunjungam tersebut sehubungan dengan keputusan mahkamah konstitusi perkara nomor 35/puu -x/2012 mengakui hutan adat bukan sebagai hutan negara tetapi salah satu bentuk hutan hak, maka dari itu penyusunan hukum daerah mengenai hutan adat di kabuaten kerinci mulai di mensosialisasikan.
Yance arizona manager program hukum dan masyarakat Epistema Institute saat ditemui kerincitime.co.id ditemani tokoh pengelola hutan adat Hiang H.Candra purnama, SH, MH mengatakan kunjungan yang yang bertujuan melakukan penyusunan hukum daerah agar hutan adat dapat dipercepat pengakuannya sebagai hutan hak milik masyarakat adat bukan milik negara.
“hari ini kami tinjau ke lokosi hutan adat yang ada di hiang ini berdasarkan surat dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk melakukan bimbingan teknis bersasarkan keputusan MK No 35/puu -x/2012 bekerja sama dengan direktorat penanganan konflik, tenurial dan hutan adat kementerian lingkungan hidup dan kehutanan kerinci, epistema institue, perkumpulan HuMa, dan Lembaga Tumbuh Alami (LTA) kerinci” Jelas Yance Arizona.(anda)