HOT NEWSHukum

Ingat! Ingin Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada, Selisih Suara Menjadi Syarat

Kerincitime.co.i, Berita Jakarta – Selisih perolehan hasil suara merupakan salah satu syarat bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan gugatan perkara Pilkada, seperti dalam dalam pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada disebutkan mengenai syarat pengajuan gugatan hasil Pilkada, yaitu selisih suara minimal di bawah dua persen.

Hal ini ditegaskan oleh Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono seperti dilansir dalam cnnindoensia.com, bahwa dalam pemilihan wali kota atau bupati juga terdapat empat kategori syarat pengajuan sengketa.

Untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 250 ribu jiwa syaratnya harus selisih dua persen suara. Sedangkan daerah dengan penduduk mencapai 250 ribu hingga 500 ribu jiwa persentasenya 1,5 persen.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kategori ketiga berlaku untuk daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa yang mensyaratkan selisih satu persen. Untuk daerah yang penduduknya lebih dari 1 juta jiwa selisihnya setengah persen.

Sementara dalam penghitungannya, lanjut Fajar, persentase selisih tersebut dikali dengan jumlah suara sah.

“Misalkan Banten jumlah penduduknya enam juta berarti 1,5 persen, nah 1,5 persen itu dikali jumlah total suara sahnya,” tutur Fajar.

“Katakanlah 1000. Sekarang selisih perolehan paslonnya berapa, kalau kurang atau sama dengan 1000 boleh melaporkan tapi kalau lebih dari 1000 tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Selain selisih suara, syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah gugatan harus berasal dari pasangan calon dan melakukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

“Permohonan diajukan oleh pasangan calon, karena yang punya legal standing hanya pasangan calon. Terakhir soal tenggat waktu,” kata Fajar.

Syarat berikutnya adalah tenggat waktu. Apabila pemohon mengajukan gugatan melebihi tenggat waktu, gugatan tersebut tetap diterima di kepaniteraan. Namun permohonan gugatan tidak akan dilanjutkan apabila dalam proses telaah, pendaftarannya melampaui tenggat waktu. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button