DR.Dafrizal: Untuk bangun musium Pemangku Adat alam Kerinci harus duduk bersama !
Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Meski sebagian besar masyarakat Kota Sungai Penuh menyetujui pembangunan musium dan balai adat di Hamparan Besar Tanah Rawang yang berlokasi di Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh,dan Pemerintah Kota pun telah menyiapkan dana APBD Kota Sungai Penuh untuk membiayai pembangunan Musium atau Balai Adat, semestinya sebelum Pak Walikota Sungai Penuh melakukan peletakan batu pertama sebaiknya Panitia terlebih dahulu mengundang para Depati IV-8 Helai Kain termasuk Kiyai Bertujuh, Depati Intan Siulak dan Kelambu Rajo Lolo untuk duduk bersama membicarakan hal hal tekhnis terutama yang menyangkut status bangunan, status tanah dan nilai nilai kearifan lokal yang terkadung dalam bangunan rumah adat atau musium itu.
Hal ini disampaikan DR.Dafrizal Alumni University Kebangsaan Malaysia yang juga pemerhati budaya suku Kerinci. “Jika tanah Hamparan Besar Tanah Rawang itu benar benar milik masyarakat adat Depati IV-8 Helai kain maka semua pemangku adat harus di libatkan tidak hanya pada acara peletakkan batu pertama saja, lebih dari itu sebaiknya sebelum peletakkan batu pertama dilaksanakan, terlebih dahulu di lakukan musyawarah dan mufakat bersama untuk membicarakan baik status tanah,pemanfaatan bangunan termasuk nilai nilai kearifan lokal yang terkandung alam balai adat atau musium itu sendiri.
Menjawab pertanyaa,DR.Dafrizal mengatakan kalau diatas tanah milik bersama para Pemangku adat se alam Kerinci itu dibangun hanya oleh Kota Sungai Penuh sendiri,berarti itu lari kontek adat,semestinya untuk membangun Balai Adat /musium di Hamparan Besar Tanah Rawang harus melibatkan Pemerintah Kabupaten Kerinci,para Depati IV-8 Helai Kain, Lembaga Kerapatan adat yang ada di Kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh.
Yang punya ajun arah adalah para Depati-Ninik Mamak/ Pemangku Adat se alam Kerinci, beliau beliau ini lah yang tuan tanah, siapapun boleh menspori dan mendanai biaya pembangunan bangunan balai adat/musium entah itu Pemerintah Kota atau Kabupaten atau pihak donatur itu bagus,berarti mereka peduli dengan adat dan budaya Kerinci, akan tetapi sebaiknya sebelum pembangunan di mulai kita tanya dulu yang punya tanah, setuju dibangun atau tidak, jikapu ada yang setuju sebaiknya dilakukan musyawarah mufakat dulu agar tidak salah arah
Yang paling penting untuk dimusyawarahkan sebelum peletakkan batu pertama ialah menyangkut status bangunan,jenis bangunan yang akan di bangun,kalau mau membangun musium perlu di jelaskan musium apa namanya, apakah musium Sungai Penuh atau Musium Alam Kerinci, ini perlu dijelaskan dulu, sebab musium atau Balai adat itu dibangun tidak hanya untuk masa kini saja,akan tetapi untuk kita wariskan kepada generasi muda anak cucu kita kelak, dan Balai adat atau Musium ini dibangun bukan hanya untuk kepentingan 5 tahun” Kata DR.Dafrizal”
Kalau kontek pembangunan balai adat/musium ini dalam kontek membangun melestarikan adat dan kebudayaan Kerinci,maka kita harus membangun budaya itu sendiri secara Holistik termasuk disana ada tata nilai,norma, etika yang berlaku dalam lingkup/lingungan adat dan budaya Kerinci, bukan berdasarkan budaya budaya atau kepentingan yang lain, dan Balai Adat atau Musium itu harus memunculkan simbol simbol budaya lokal/adat istiaadat setempat dan tidak merubah corak,nilai dan falsafah adat”Imbuh Dr.Dafrizal”.(Budhi.VJ)