Ini Bukti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Eka Pratiwi
Kerincitime.co.id, Kerinci – Eka Pratiwi Kadus 4 Desa Muara Hemat Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Eka Pratiwi nekat menandatangani dan cap basah atas nama Kepala Desa Muara Hemat untuk mengeluarkan surat pengantar nikah (N-1) pada 02 Desember 2024.
Ega Roy LSM Perisai Kobra mengungkapkan bahwa keberanian Eka Pratiwi mengeluarkan surat N-1 tanpa izin Kades definitif, tanpa ada surat tugas melanggar kewenangannya.
Parahnya lagi, stempel yang digunakan oleh Eka Pratiwi adalah stempel lama.
Perlu diketahui bahwa Penyalahgunaan wewenang merupakan tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dengan melampaui wewenang yang diberikan. Tindakan ini juga dapat diartikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.
Pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Larangan ini meliputi: Melampaui wewenang, Mencampuradukkan wewenang, Bertindak sewenang-wenang.
Kemudian Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau.. dst.
“Untuk kepastian hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahan menggunakan stempel, dan agar tidak menjadi bias, ini segera kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum, agar jelas” ungkap Ega.
Sebelumnya Eka Pratiwi mengaku masih menjabat sebagai Sekdes, dan mengaku berhak melayani mengeluarkan surat atas nama pemerintahan desa, untuk melayani masyarakat.
Terkait SK jabatan sebagai Sekdes Eka mengakui memilikinya, namun tidak diperlihatkan kepada redaksi Media Kerinci Time.
Namun demikian kepastian soal jabatan perangkat desa Muara Hemat sejak dikeluarkan SOTK dari Pemerintah Kecamatan Batang Merangin 18 Desember 2024, Eka Pratiwi menjabat sebagai Kadus 4.
Hal ini diakui oleh mantan PLT. Kades Muara Hemat Idham, sejak dirinya menjabat sebagai Plt Kades Muara Hemat pada 26 Oktober hingga 19 Agustus 2024, jabatan Sekdes awalnya adalah Ali Akbar, kemudian pada tanggal 1 Juni 2024 Plt Sekdes adalah Eka Pratiwi.
Namun sejak 19 Agustus 2024, ketika Kades Jasman diaktifkan kembali, posisi Sekdes dalam SOTK kosong, untuk plt Sekdes menjadi kewenangan Kades Jasman mengangkat orang yang akan ditempatkan.(Isb)