Kerincitime.co.id, Beita Kerinci – Begini kronologis penangkapan terhadap 5 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Gunung Kerinci dan Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci oleh Resnarkoba Polres Kerinci Senin (30/08/2021) sekira pukul 23.00 wib 2 orang di antaranya pasutri.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba, Iptu Saprizal yang di sampaikan sampaikan langsung oleh Kanit Narkoba IPDA Yandra Kusuma, SE kepada kerincitime.co.id Rabu (01/08/2021) menyampaikan “5 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut yakni Jomi Soski (34), Doni Candra (41), Mimi Silviani (41), Didik Hermanto (34), Joni Candra (35). Penangkapan di tempat yang berbeda.
“Kronologis penangkapan berawal dari Kejadian adanya informasi irang yang bermain Judi oleh Opsnal Reskrim Polres Kerinci, sewaktu dilakukan pengeledahan ditemukan 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu beserta alat Isap dan Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, SE, MM menghubungi kanit opsnal Narkoba untuk Pengembangan lebih lanjut, setiba nya Kanit di kediaman Doni Candra di Desa Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci dan di rumah tersebut ada 3 orang tersangka, Jomi (34), Doni (41) dan Mimi (41) seorang wanita, disana kita menemukan beberapa barang bukti berupa 1 Paket kecil plastik klip warna bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan l jenis Shabu, berat Bruto 0,27 gram 5 pirek kaca, 1 bong, 1 bungkus plastik klip besar warna bening didalamnya berisikan plastik-plastik klip warna bening, 17 pipet plastik, 2 buah korek api gas, 1 buah selotip bening ukuran kecil, 1 unit henphone merek Vivo warna hitam, 1 unit henphone merek Oppo warna silver, 1 unit henphone Nokia warna hitam, 1 buah dompet ukuran kecil warna hitam kombinasi putih dan 1 buah tas dompet ukuran sedang warna bening “jelasnya
“Setelah kita melakukan introgasi terhadap ketiga pelaku, ternyata barang haram tersebut di dapat dari Didik Hermanto, yang beralamat Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro dan kami langsung menuju ke TKP Didik Hermanto dan menemukan 1 plastik klip Besar yang berisikan kristal warna bening diduga narkotika jenis Shabu, 1 bungkus Plastk klip yang berisikan plastik – plastik klip kecil yang sudah dibuangnya didalam Korset Kamar mandi dan setelah anggota dari Resnarkoba menemukan Barang Bukti tersebut, Didik Hermanto baru mengakuinya membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari Joni candra yang beralamat di Desa Siulak Deras, Kecamatan Gunung Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, setelah itu anggota opsnal langsung melakukan penangkap dan pengeledahan terhadap Joni Candra dan menemukan 1 pirek Kaca yang berisikan kristal warna bening yang diduga narkotika jenis Shabu, selanjut anggota opsnal membawa ke 5 Tersangka dan Barang Bukti ke Polres Kerinci untuk di proses lebih lanjut “ujar Yandra.
“Sekarang sudah kita tahan 5 pelaku tersebut untuk proses hukum lebih lanjut dan mereka di kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun “tutup Kanit. (Ega)