Irfan Divonis Tinggi, Terdakwa Kredit Fiktif Bank Mandiri Resmi Mengajukan Banding

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Pasca divonis penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Irfan, salah satu terdakwa kasus kredit fiktif di Bank Mandiri KCP Samratulangi Jambi, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Kasi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, dengan adanya banding yang diajukan terdakwa, maka secara otomatis jaksa juga mengajukan banding dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
“Ya terdakwa resmi banding, dengan demikian kita pun banding. Kalau terdakwa mencabut banding, berarti kita kita pun juga,” kata Lexy.
Diketahui, Irfan, Pegawai BKD Provinsi Jambi, divonis penjara selama 3,4 tahun, dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 4 bulan. Irfan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 Miliar, subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
Hukuman Irfan tersebut lebih tinggi, dari 2 terdakwa lainnya. Yakni untuk terdakwa Farida divonis selama 2 tahun penjara dengan denda yang sama.
Sementara terdakwa Toni, hanya dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara, dengan denda yang sama.
Ketiga dinyatakan terbukti bersalah, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. (Irw)