Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kembali diperpanjang.
Berdadasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 44 tahun 2021 tertanggal 20 September 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar pulau Jawa Bali diperpanjang hingga dua pekan kedepan, 21 Septermber hingga 4 Oktober 2021.
Inmendagri nomor 44 tahun 2021 itu juga terlihat di Provinsi Jambi 10 Kabupaten/Kota yakni Merangin, Kerinci, Sungaipenuh, Sarolangun, Batanghari, Muarojambi, Tajabar, Tanjabtim, Tebo dan Kabupaten Bungo masuk katagori PPKM level 2.
Hanya Kota Jambi di Provinsi Jambi yang masuk katagori PPKM Level 3.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada wartawan Selasa pagi (21/9/2021) dalam rilis datanya.
“PPKM di perpanjang kembali. Untuk Jawa dan Bali berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 dan di luar Jawa dan Bali nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” kata Benni Irwan Kapuspen Kemendagri. (Irw)
Sumber: Pariwarajambi.com