Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Penyidikan kasus kebakaran Blok C-2 Lapas Kelas I Tangerang membuahkan hasil. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa itu.
“Tadi pagi gelar perkara untuk menentukan tersangka. Jadi ada tiga tersangka di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/21) kemaren.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade mengatakan ketiganya ialah petugas lapas berinisial RU, S, dan Y. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP.
“Pasal 359 diduga ada kealpaan. Siapa saja? Sementara ini yang semuanya adalah petugas dari lapas,” beber Tubagus.
Kebakaran yang melanda Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/21) lalu. Sebanyak 49 narapidana tewas dalam peristiwa tersebut. (Irw)
Sumber: Kumparan.com