Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Pemerintah akan memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan imbas merebaknya virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas melalui video teleconference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
“OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar,” kata Jokowi.
Jokowi menambahkan penangguhan pembayaran kredit ini berlaku juga kepada industri keuangan non bank, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id dari laman Suara.com.
“Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank. Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” katanya.
Tak hanya itu bagi masyarakat yang memiliki tanggungan kredit di sejumlah lembaga pembiayaan seperti leasing kendaraan bermotor juga dapat relaksasi ini.
“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu. Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” katanya. (Irw)