Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Siang Selasa (11/2/2020) sidang uang ketok palu RAPBD 2017-2018 digelar di Pengadilan Negeri Jambi, ruang Tipikor, dengan terdakwa Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhamadiyah. Beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diansir jambiseru.com media partner kerincitime.co.id, Dalam berkas yang sama, JPU KPK, Iskandar Marwoto, mengatakan saat sidang berlangsung, ketiga terdakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi yang sama. Menerima uang suap ketok palu RAPBD Jambi, menjadi APBD Jambi, baik tahun 2017-2018.
“Terdakwa dinyatakan bersalah. Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa, JPU minta agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Sedangkan untuk hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak ikut membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, terlebih lagi terdakwa merupakan penyelanggara negara.
“Untuk hal yang meringankan, ketiga terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Terdakwa bersikap kooperatif saat persidangan, serta memberikan keterangan yang sejelas jelasnya di muka persidangan dan Terdakwa mengembalikan uang,” tambahnya.
Oleh karena itu, terdakwa dituntut dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa I, II dan III, masing-masing selama 5 tahun, Denda 300 juta subsider 4 Bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tuntutannya.
“Untuk terdakwa Effendi Hatta, membayar uang pengganti Rp 100 juta, Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 6 bulan. Ketiga terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama lima tahun,” tutupnya. (irw)