JambiMerangin

Kabupaten Merangin Berlakukan PPKM Mikro

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Usai mengikuti jalanya rapat koodinasi (Rakor) Satgas Covid-19 Pemprov Jambi secara virtual, Wabup Merangin Mashuri langsung memimpin Rakor Satgas Covid-19 Kabupaten Merangin, di Pola Utama Kantor Bupati Merangin, Senin (05/7/21).

Pada rapat yang diikuti Forkopimda Merangin dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin itu, wabup menegaskan akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

‘’Gerakan akan memperketat PPKM berbasis mikro ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Jambi nomor: 440/1511/DP3AP2-4.3/VII/2021. Ini juga menyusul meningkatnya pasien Covid-19 dalam tiga hari terakhir,’’ ujar Wabup.

Pembatasan itu lanjut wabup diantaranya, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From House (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office sebesar 50 persen.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Untuk kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan), sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan penerapan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk sector esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energy, komunikasi dan informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, kontruksi, pelayanan dasar, utilitas pabrik dan industry dapat dilaksanakan 100 persen.

‘’Intinya yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,’’ terang Wabup. (Irw)

Sumber: Jernih.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button