Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Masih ingat banjir Bandang menghatam Desa Siulak Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Provinasi Jambi pada bulan Mei 2016 lalu, ribuan warga menderita dan banjir juga memakan satu korban jiwa yakni seorang ibu mau melahirkan dalam perjalan dalam ambulan menuju RSU Sungai Penuh, yakni Ibu Susi Marlina Warga Kayu Aro.
Miris memang, penyebab banjir bandang tersebut adalah banyaknya aktivitas tambang Galian C Illegal sepanjang aliran Sungai Sekabu Siulak Deras itu, tidak ada tindakan hukum terhadap pelaku tambang galian illegal tersebut hingga saat ini.
Sepertinya aktivitas tambang illegal terjadi pembiaran oleh aparat dan Pemerintah, kini ancaman itu kembali terjadi, sementara aktivitas galian C illegal tak mampu di beri sangsi hukum.
Adirozal Bupati Kerinci diwakili Wabup Kerinci Zainal Abidin saat itu, didampingi Dandim Kerinci berjanji akan menutup galian C Illegal di Siulak Deras itu, namun tetap tidak dilakukan hingga saat ini.
Kehadiran Bareskrim Mabes Polri yang turun ke lokasi tambang Galian C Illegal di Siulak Deras Kabupaten Kerinci, mendapat apresiasi besar bagi masyarakat Kerinci, tidak main-main berselang beberapa waktu 6 tambang galian C Illegal di police line pihak Kepolisian.
Aliansi Bumi Kerinci yang konsiten menyoroti perosalan aktivitas tambang galian C illegal terus saja bersuara, menggiring agar proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Meskipun sempat terjadi aksi nakal oleh pelaku tambang yang diam-diam melakukan penambangan kembali setelah dipolice line kepolisian, dengan alibi surat dari Kades, Pemuda, Adat, Camat Gunung Kerinci yang memerikan himbauan antisiapsi ancaman banjir.
Terlihat jelas surat tersebut menjadi alasan untuk oknum pelaku tambang galian C Illegal untuk kembali melakukan aktivitas meskipun harus menerobos Police Line.
“5 tahun sudah tapi tidak ada tindakan serius dari pihak penegak hukum, sekarang tim Bareskrim Mabes Polri sudah turun, police line sudah di lakukan, proses hukum sudah berjalan, tinggal menunggu penetapan tersangka, kita tunggu sikap tegas keseriusan pihak polisi” tegas Harmo Karimi Ketua Alinasi Bumi Kerinci.
Dari hasil investigasi, akibat banjir bandang di Siulak Deras tahun 2016 itu akibat banyaknya tambang galian C Illegal di sepanjang aliran Sungai Sekabu, terdapat ada 3 lokasi tambang Galian C Illegal di jalur Sungai Sekabu tersebut, yakni lokasi tambang Galian C milik Pak Tiwi, Pak Angga dan Pak Tenca.
Tidak ada yang melarang untuk melakukan usaha tambang kata Harmo, sepanjang memiliki izin, “kita sepakat mendukung kepentingan daerah dalam pembangunan yang membutuhkan material, tapi harus ada izin, pemerintah pun harus memberi jalan agar pengusaha tambang yang belum memiliki izin bisa mendapatkan izin” ungkapnya.
Usaha galian C illegal ini memang mengiurkan, modal sedikit untung banyak, dikatakannya bahwa dalam peraturannya bahwa Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah.
Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada menteri, gubernur atau bupati walikota sesuai kewenangannya.
Pembagian kewenangan menteri, gubernur dan bupati/ walikota tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin, luas wilayah dan jangka waktu serta jumlah produksi Jenis Bahan Galian.
“Tim Bareskrim Mabes Polri, Kapolda Jambi, Kapolres Kerinci diminta konsisten tegakkan hukum terkait pelaku tambang galian C Illegal di Siulak Deras khususnya dan Kabupaten Kerinci Kota Sungai Penuh umumnya” tegasnya. (red)