Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Di tengah kemajuan zaman negeri ini bukan berarti kita tidak memiliki Adat Istiadat, Kades bergelar Pemangku Adat, lantas sanksi apa yang pantas jika Pemangku Adat yang berulah, kemudian sanksi apa jika Orang Besar Berprilaku Kecil.
Mestinya, tidak seharusnya seorang Kades menodai kehormatan dirinya hanya demi Ego dan Uang, bukan kah uang tersebut milik negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Jadilah tua yang dituakan jadilah Pemimpin yang adil dan bijaksana,
bak pepatah saja, patah tumbuh hilang Berganti, patah satu tumbuhnya seribu.
Seperti Gargani, siapa tak kenal dengan Kepala Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Akibat ulahnya sendiri Kades ini sering disorot Media mulai dipolisikan Warga Desanya sendiri bahkan pernah di proses dan ditahan Polisi Merangin atas kepemilikan Senpi Sejenis Softgun.
Ketidak transparansi penggunaan Dana Desa dan Penyaluran Dana BLT DD juga menjadi Berita hangat ditengah Masyarakat Desa. Mereka menduga Kades Gargani dinilai tidak transparan mengelola keuangan Desa.
Tercatat pada Kamis (22/12/2016) ditahan akibat kantongi Senpi sejenis Softgun yang dibawanya ketika hendak menghadiri sidang Paripurna di DPRD Merangin menyeret Kades Gargani berurusan dengan pihak Penegak Hukum Polres Merangin.
Selain itu, pada tahun 2018 lalu Kades Koto baru Gargani juga pernah di adukan ke Polres Merangin oleh JN 50 tahun Warga Desanya sendiri JN Diperas/ diminta Kades untuk membayar uang sebanyak 60 Juta Rupiah sebagai tuntutan ganti rugi Proyek Desa yang Ambruk.
Baru-baru ini pada tanggal 7/2/2021 Kades Gargani kembali berbuat ulah lagi, dugaan kali ini Dana Desa Ratusan juta rupiah Anggaran tahun 2020 juga digelapkannya mulai mencuat kepermukaan.
Menindak lanjuti adanya dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kades Gargani, pada tanggal 31/1/21 BPD setempat giat melakukan musyawarah bersama masyarakat Desa.
Akhirnya membuat sebuah keputusan bahwa akan mengundang Kepala Desa secara resmi dengan cara kedinasan.
Kendati demikian undangan tersebut tetap tak di indahkan oleh Kades. Warga sebut Kades Gargani mangkir dari undangan bersifat penting dari BPD.
Dalam musyawarah bersama, Satu persatu item Pembangunan yang tak terlaksana diduga fiktif muncul ke tengah masyarakat sehingga menjadi sebuah pertanyaan besar.
Pengadaan lampu PLTS senilai 100 juta rupiah, hal serupa pun juga terjadi pada Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) dengan nilai 120 juta rupiah juga ikut tidak jelas diketahui masyarakat.
Tak cukup disini saja 50 juta rupiah dana yang di anggarkan untuk BUMDES juga tak tau arah.
Dikatakan salah satu anggota (KTI) Desa Koto Baru, dana 50 juta Rupiah itu sudah jelas peruntukannya untuk beli alat Musik Organ Tunggal untuk Karang Taruna Indonesia, Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur,’ jelas sumber pada Media Siasatinfo.co.id media partner Kerincitime.co.id.
Dana yang direncanakan untuk beli Alat Musik Organ Tunggal belum dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat maupun KTI seperti siluman nama ada beserta anggaran, tetapi wujudnya tidak ada.
Dikonfirmasi melalui telepon seluler Kepala Desa Gargani membenarkan hal tersebut, “ya kaloo soal PLTS saya sudah dipanggil Polda Jambi untuk kesaksian karna barang tersebut telah kami bayar,” ucap kades.
“Namun ada pula yang mengatasnamakan Ketua Forum ini yang harus saya selesaikan ke Luar kota saat ini. Nanti saya pulang saya kabari lewat telepon,” jelas Kades.
Ketika disinggung soal BUMDES 50 juta untuk beli Alat Musik Organ Tunggal Kades Gargani juga bilang barangnya sudah dibayar namun hingga kini barangnya belum datang.
“Tunggu saja saya ke bangko biar lebih jelas dan detail. Kalau dalam telpon banyak kurang jelas,” cetus Kades.
Demi untuk mendapatkan Informasi data dan Fakta yang akurat dari Kepala Desa untuk sajian berita yang berimbang Media ini mencoba untuk selalu Kooperatif.
Kepala Desa Gargani cacat dalam berjanji, selalu besok. Ucapannya tak bisa di percaya, di telpon terkesan mengabaikan panggilan masuk dari Media.
Informasi terakhir, Kades belum diketahui kemana rimbanya dan menghilang dari Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin,”ujar sumber. (Irw)