HukumJambi

Kades Papauh Tanjab Barat di Vonis Hakim 2 Tahun 10 Bulan

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Melalui aplikasi online, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, membacakan putusannya, terhadap Karmani, Kepala Desa (Kades) yang terlibat kasus dana ADD dan Dana Desa Sungai Papauh, Kecamatan Muara Papalik, Tanjabbar.

Oleh hakim yang dipimpin Hakim Morailam Purba, terdakwa dinyatakan terbukti korupsi dan tidak mendukung penuh program pemerintah, dalam memberantas korupsi.

“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Senin (27/4).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Karmani selama 2 tahun dan 10 bulan, serta denda sebesar Rp. 100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” sebut hakim.

Selain pidana penjara dan denda, Karmani juga diwajibkan membayar Uang Pengganti yang jumlahnya mencapai Rp.364 juta.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“Jika tidak dibayar setelah hukuman tetap, maka harta benda terdakwa disita jaksa untuk menutupi kerugian negara. Namun bila tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” tegas hakim.

Putusan ini diketahui lebih ringan tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya terdakwa dituntut penjara selama 4 tahun, dengan denda yang sama.

Terdakwa terlibat kasus ini setelah melakukan korupsi terhadap Dana ADD dana dan Dana Desa, tahun anggaran 2017-2018. Adapun praktik penyimpangan yang dilakukan terdakwa tersebut yakni mengelola anggaran sendiri, tidak melibatkan pejabat, lain serta menggunakannya untuk kepentingan pribadi. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button