Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kesempatan yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, agar Hero Putra, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jaringan Irigasi di Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci, untuk menghadirkan saksi meringankan sepertinya disia-siakan terdakwa.
Pasalnya, terdakwa melalui penasehat hukumnya, batal menghadirkan saksi meringankan tanpa alasan.
“Saksi meringankan yang rencana kami panggil berhalangan hadir yang mulia, jadi kami mohon sidang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa,” kata terdakwa, melalui penasehat hukumnya, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Senin (27/4/2020).
Dengan adanya perubahan agenda sidang ini, hakim yang dipimpin Morailam Purba dan dua anggotanya pun sepakat untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Namun perubahan agenda sidang ini tidak disepakati Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya menurut jaksa, pihaknya hanya menyiapkan berkas untuk agenda saksi meringankan dari terdakwa.
“Mohon izin yang mulia. Kami mohon pemeriksaan terdakwa ditunda satu minggu. Karena kami belum siap untuk memeriksa terdakwa, karena berkasnya juga tidak bawa dari kerinci,” kata Jaksa Moehargung.
Diketahui, dalam kasus ini Hero Putra telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.1 miliar lebih, dari anggaran di Dinas PUPR Provinsi Jambi sebesar Rp 7,2 milyar Tahun 2016. Pada saat itu ia menjabat sebagai Konsultan Pengawas. (Irw)