Karyawan Bank BRI Syariah Cabang Bungo Ditahan Kejati
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BRI Syariah Cabang Bungo, Senin (6/8/21), pukul 15.15 WIB.
Tersangka adalah Ahmad Legianto (AL) selaku Account Officer Bank BRI Syariah Cabang Bungo.
“Tersangka telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Jambi dan dititipkan di Rutan Polresta Jambi,” ujar Jufri, Asisten Intelijen Kejati Jambi.
Dikatakannya, tersangka melakukan korupsi tahun 2017 dengan modus mengajukan, memproses pinjaman 48 nasabah Kredit Multi Guna BRI Syariah yang tidak sesuai peruntukannya. Dari hasil audit diperoleh indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,9 miliar.
Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Langkah kedepan Penyidik akan melakukan penyitaan aset hasil tindak pidana yang disalahgunakan,” katanya. (Irw)
Sumber: Metrojambi.com