Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan penyimpangan uang praktikum di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) STS Jambi tahun 2014. Pihak Kejati, Selasa (22/12), memanggil enam orang dari pihak IAIN sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Namun, lima saksi mangkir.
Semua saksi yang dipanggil merupakan pembimbing dan penanggung jawab praktikum dari masing-masing fakultas di IAIN. “Dari 6 orang yang kami undang, sejauh ini baru 1 orang yang hadir yakni atas nama Khoiriyah, pembimbing praktikum,” kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf.
Pihak yang dipanggil ini, menurut Imran merupakan orang yang dianggap mengetahui tentang kegiatan praktikum seperti dalam Aduan elemen masyarakat kepada pihak Kejati. “Dari keterangan yang akan diambil dari pihak yang dipanggil, kiranya dapat memperjelas apakah ada penyimpangan pada kegiatan praktikum ini,” ujarnya.
Dia menyatakan, bagi lima saksi yang mangkir, akan dijadwalkan kembali untuk dipanggil.
Sebelumnya pihak Kejati juga telah memanggil Bendahara pengeluaran fakultas Syariah, dan sejauh ini pihak Kejati belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur penyimpangan pada kegiatan praktikum tahun 2014. Beberapa kegiatan yang menjadi bahan pengaduan oleh masyarakat tersebut, adalah pembangunan Gedung Paska Sarjana untuk S2 dan S 3 yang dikabarkan menggunakan anggaran sebesar Rp 7 M.
Lalu, kegiatan Praktikum Mahasiswa yang dilaksanakan perfakultas dalam setiap tahunya dengan anggaran Rp 2 M, serta beberapa bangunan untuk sarana dan prasarana diruang lingkup IAIN, pada tahun 2012 sampai 2014. (Jambiupdate)