HukumJambi

Kasus Korupsi Alkes Rizaldi Bos PT Raziyan Anugrah Farma Dituntut 18 Bulan Penjara

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) untuk puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo tahun anggaran 2014, Rizaldi, dituntut hukuman 18 bulan penjara atau satu tahun enam bulan dan dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU), Galuh Bastoro, di hadapan majelis diketuai Dedy Muchti Nugroho, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu menyatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan Puskesmas sebesar Rp25 juta dari total kerugian mencapai sekitar Rp318 juta, dari laman Antara dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Terdakwa Rizaldi didakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan dalam fakta di persidangan terungkap Suwandi, terdakwa selaku Direktur Utama PT Raziyan Anugrah Farma, sebagai penyedia barang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan puskesmas, terdakwa Rizaldi hanya mengharapkan fee proyek Rp25 juta sebagai jasa pakai perusahaan.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Atas tuntutan itu, Suwandi kuasa hukum terdakwa Rizaldi menyampaikan langsung nota pembelaan atau pledoi dalam sidang itu dan dalam menanggapi pledoi yang disampaikan oleh terdakwa, jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Dedy Muchti Nugroho ditunda pada 18 Desember mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, terdakwa Rizaldi Direktur Utama PT Raziyan Anugrah Farma, didakwa baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Ratna Juwita dan Solikin yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, yang secara melawan hukum selaku penyedia barang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan puskesmas (peralatan poliklinik set) dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2014 tidak melaksanakan seluruh pekerjaannya melainkan mengalihkan seluruh pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Akibat perbuatan itu sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button