Kasus Narkoba, Supri Warga Bungo Divonis 8 Tahun Penjara dan Didenda Rp1 Miliar

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Miris dialami warga Kabupaten Bungo bernama Supri Dedi. Dia dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, karena terlibat peredaran narkoba.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa didalam tahanan,” kata Hakim Arfan Yani, Kamis (29/8) dilansir brito.id media partner kerincitime.co.id.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda hingga sebesar Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan melanggar pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan barang bukti sebanyak 15,206 gram.
“Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, atau menyerahkan narkotika golongana I, dengan berat melebihi 5 gram,” kata Hakim.
Dari pengakuannya, narkoba tersebut didapat dari seseorang yang tak ia kenal, seharga Rp 20 juta, untuk dijual kembali. “Saya beli seharga 20 juta pak, saya pakai juga, jual juga,” katanya.
Dari hasil pengujan Badan POM Jambi, arang bukti yang diamankan mengandung MDMA, atau termasuk narkotika golongan I. (red)