Ke Luar Negeri Tanpa Persetujuan Gubernur, Kepala Daerah Akan Dinonaktifkan
JAMBI – Semua Kepala Daerah (Kada) di Provinsi Jambi yang hendak berpergian plesiran ke luar negeri, harus meminta izin terlebih dahulu kepada Gubernur Jambi.
“Ke luar negeri dua kali jika tanpa izin dari gubernur, maka gubernur bisa mengeluarkan sanksi pada Walikota atau Bupati dengan dinonaktifkan selama tiga bulan,” ujar Sekda Provinsi Jambi, Ridam Priskap, Senin (12/1).
Sanki tersebut dilakukan karena menjadi kewenangan gubernur selaku pemerintah Provinsi, sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah Kabupaten/kota. “Ada beberapa kewenangan yang ada di Kabupaten/kota ditarik oleh pemerintah Provinsi,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, gubernur juga bisa memberi sanki tegas kepada pemerintah Kabupaten/kota yang tidak bersinergi dengan Provinsi dalam melaksanakan tupoksinya masing-masing.
“Komitmen yang harus dibentuk bersatu padu dengan satu kekuatan penuh adalah pemerintahan mulai dari tingkat pusat, Provinsi sampai Kabupaten/kota,” katanya.
(fth) sumber : jambiupdate